Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Inaca) mengeluh soal pungutan tambahan untuk penerbangan sipil di bandara militer. Penarikan pungutan tambahan itu salah satunya terjadi di Bandara Halim Perdanakusuma (Halim).
Selama ini pengelolaan Bandara Halim khusus untuk penerbangan komersil dikelola oleh PT Angkasa Pura II (AP II), tetapi status kepemilikannya dikuasai oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU). Beberapa maskapai berjadwal yang saat ini menumpang di lapangan udara militer (
civil enclave) itu antara lain Citilink, Transnusa, dan Susi Air.
“Sekarang ini kalau kita terbang di Halim kita harus bayar duit. Sudah kita bayar ke Angkasa Pura (APII), kita bayar lagi ke Lanud Halim,” tutur Sekretaris Jenderal Inaca Tengku Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tengku menuturkan pemilik maskapai harus menandatangani persetujuan (
agreement) dengan pengelola Pangkalan Udara (Lanud) Halim terkait pembayaran pungutan tersebut. Kendati demikian, Tengku mempertanyakan dasar hukum penarikan dan aliran uang tersebut.
“Dasar hukumnya (pungutan tambahan) kita tidak tahu bagaimana, terus uangnya kepada siapa masuknya kita tidak tahu juga,” ujarnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperjelas ketentuan pungutan tambahan tersebut dengan menggelar pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Tengku mengungkapkan, saat ini sudah ada maskapai yang bernaung di Inaca tidak diperbolehkan beroperasi di Bandara Halim karena tidak bersedia menandatangani persetujuan itu.
“Ini sudah ada kawan-kawan di sana tidak dikasih izin terbang, ya, karena tadi tidak mau
sign agreement,” ujarnya.
Dia menilai seharusnya pemilik maskapai hanya membayar kepada operator bandara. Apabila ada biaya tambahan, selayaknya itu dibicarakan antara operator dengan pemilik bandara.
“Kita sudah bilang ke Angkasa Pura, kan (bandara Halim) itu dibawah Angkasa Pura. Kita sudah bayar, jadi biarlah mereka (AP II ) yang berurusan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Penerbangan Berjadwal Inaca Bayu Sutanto memaparkan pungutan tambahan di Halim sudah berjalan kurang lebih setahun. Besaran pungutan tambahan itu sebesar Rp 200 ribu untuk setiap kali lepas landas (
take-off) ataupun mendarat (
landing) di Halim.
Selain itu, lanjutnya, bagi maskapai penerbangan berjadwal juga harus menyediakan kursi grastis sebanyak 20 kursi per bulan. Tidak hanya itu saja, kata Bayu, maskapai juga harus memberikan komisi penjualan tiket yang besarnya tidak disebutkan.
“Saat ini (pungutan tambahan) itu baru di Halim, tapi sudah ada beberapa wacana dari beberapa bandara
enclave sipil,” kata Bayu.
Sementara itu, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengaku baru mengetahui adanya praktik tersebut setelah mendengar laporan dari Inaca.
“Kalau dari airline tidak ngomong dari mana kami tahu,” kata Muzaffar.
Selanjutnya, Muzaffar berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempertemukan operator bandara, maskapai dan pengelola pangkalan udara terkait.
(ags)