Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum akan melakukan revisi tarif batas atas penumpang pesawat berjadwal kendati nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus tertekan.
Kurs tengah Bank Indonesia (BI) hari ini mencatat nilai tukar rupiah Rp 14.728 per dolar atau melemah 1,8 persen dari posisi di awal pekan Rp 14.696 per dolar.
“Revisi tarif penerbangan kan sudah kemarin,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprasetyo mengungkapkan sejauh ini belum ada maskapai yang menaikkan tarif hingga batas atas. Menurut pengamatannya, maskapai saat ini lebih mengejar tingkat keterisian penumpang (load factor) dengan memasang tarif yang tidak terlalu tinggi.
“Kalau load factornya sudah di atas 60 persen, mungkin dia (maskapai) tidak menaikkan harganya. Kalau dinaikkan (tarifnya) terus load factor-nya turun malah rugi sebenarnya. Itu hitung-hitungan bisnislah,” ujarnya.
Tunggu INACAKendati demikian, Suprasetyo memahami depresiasi rupiah membuat biaya operasional maskapai melonjak. Apalagi, asumsi kurs rupiah yang digunakan dalam formulasi tarif baru adalah Rp 13.500 per dolar. Sejauh ini, lanjut Suprasetyo, belum ada permintaan evaluasi formulasi tarif dari pelaku usaha.
“Nanti kalau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) sudah teriak, baru kita evaluasi lagi (aturan tarifnya),” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 26 Agustus 2015 lalu dan sudah berlaku efektif sejak 26 September 2015.
Aturan ini telah mengizinkan maskapai penerbangan berjadwal menaikkan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi minimal 10 persen. Selain itu, aturan ini juga menurunkan ketentuan tarif batas bawah tiket penumpang pesawat berjadwal dari sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas menjadi 30 persen dari tarif batas atas.
(gen)