Kemenhub Emoh Evaluasi Tarif Batas Atas Meski Dolar Rp 14.700

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 16:12 WIB
Dalam Permenhub Nomor 126 Tahun 2015, acuan nilai tukar yang digunakan pemerintah adalah Rp 13.500 per dolar. Lebih rendah dari kondisi saat ini.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum akan melakukan revisi tarif batas atas penumpang pesawat berjadwal kendati nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus tertekan.

Kurs tengah Bank Indonesia (BI) hari ini mencatat nilai tukar rupiah Rp 14.728 per dolar atau melemah 1,8 persen dari posisi di awal pekan Rp 14.696 per dolar.

“Revisi tarif penerbangan kan sudah kemarin,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suprasetyo mengungkapkan sejauh ini belum ada maskapai yang menaikkan tarif hingga batas atas. Menurut pengamatannya, maskapai saat ini lebih mengejar tingkat keterisian penumpang (load factor) dengan memasang tarif yang tidak terlalu tinggi.

“Kalau load factornya sudah di atas 60 persen, mungkin dia (maskapai) tidak menaikkan harganya. Kalau dinaikkan (tarifnya) terus load factor-nya turun malah rugi sebenarnya. Itu hitung-hitungan bisnislah,” ujarnya.

Tunggu INACA

Kendati demikian, Suprasetyo memahami depresiasi rupiah membuat biaya operasional maskapai melonjak. Apalagi, asumsi kurs rupiah yang digunakan dalam formulasi tarif baru adalah Rp 13.500 per dolar. Sejauh ini, lanjut Suprasetyo, belum ada permintaan evaluasi formulasi tarif dari pelaku usaha.

“Nanti kalau INACA (Indonesia National Air Carriers Association) sudah teriak, baru kita evaluasi lagi (aturan tarifnya),” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 26 Agustus 2015 lalu dan sudah berlaku efektif sejak 26 September 2015.

Aturan ini telah mengizinkan maskapai penerbangan berjadwal menaikkan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi minimal 10 persen. Selain itu, aturan ini juga menurunkan ketentuan tarif batas bawah tiket penumpang pesawat berjadwal dari sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas menjadi 30 persen dari tarif batas atas. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER