Untuk dapat melakukan itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan perlunya penyederhanaan sistem pengajuan izin prinsip. Khusus di acara pertemuan investor tersebut, ia mengatakan kalau calon investor hanya cukup menyebutkan nilai komitmen investasinya saja jika ingin mendapatkan izin prinsip langsung dari BKPM.
"Jadi nanti kami akan adakan one-on-one meeting dalam pertemuan investor. Kalau misalkan ada yang berminat, akan kami berikan langsung izin prinsipnya cukup dengan memberikan nilai komitmen investasinya saja tanpa harus dirinci secara lebih lanjut," ujar Franky di Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini pertama kalinya BKPM melakukan hal ini di luar negeri. Saya sangat yakin dengan investor Amerika Serikat, mengingat ada sebuah survei American Chamber of Commerce yang mengatakan kalau 75 persen investasi di Amerika Serikat ingin melakukan ekspansi internasional," terangnya.
Tak Sembarangan
Pemberian izin prinsip ini pun, lanjutnya, tentu tak akan ia lakukan secara sembarangan. Maka dari itu, ia juga akan melengkapi diri dengan buku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan juga Daftar Negatif Investasi (DNI) agar pemberian izin prinsip tak menyalahi aturan-aturan yang berlaku.
"Ini baru langkah awal, nanti mungkin satu atau dua tahun ke depan saya bisa serahkan wewenang saya untuk memberikan izin prinsip ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia yang bertugas disana untuk memberi kemudahan bagi investor asing," jelasnya.
Sebagai informasi, realisasi investasi asal Amerika Serikat antara Januari hingga September 2015 tercatat sebesar US$ 853,71 juta, atau menurun 11,6 persen dari angka US$ 965,9 juta di periode yang sama tahun sebelumnya. Investasi Amerika Serikat tersebut, berkontribusi sebesar 4,0 persen dari total Penanaman Modal Asing sebesar US$ 21,33 miliar sepanjang sembilan bulan pertama 2015. (gen)