Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani meminta tim ekonomi pemerintah menjaga konsistensi dalam penerapan daftar negatif investasi (DNI) baru yang akan mulai dibahas pada 16 Oktober mendatang. Konsistensi kebijakan menurut Franky merupakan salah satu daya tarik calon investor berminat menanamkan modalnya di Indonesia.
Keharusan untuk menjaga konsistensi kebijakan DNI membuat Franky tidak dapat memastikan kapan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan usulan-usulan DNI terbaru. Kendati sebelumnya ia pernah menyebut DNI baru akan selesai dalam 1,5 tahun. Ia menilai penggodokan DNI harus benar-benar dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan peluang investasi yang tercipta dan juga konsistensi sinkronisasi DNI dengan kebijakan pemerintah.
"Memang yang menjadi perhatian utama kami adalah konsistensi. Jangan sampai seperti minuman beralkohol, yang di dalam DNI lalu disebutkan kalau investasi minuman beralkohol bisa dilakukan perluasan. Namun pada Februari lalu, tiba-tiba pemerintah mengurangi peredaran minuman beralkohol secara signifikan sedangkan impornya tetap diperbolehkan,” tegas Franky di kantornya, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) itu menilai, kebijakan pembatasan penjualan minuman beralkohol melalui minimarket dan toko pengecer yang dibuat mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebagai bentuk inkonsistensi antara DNI dengan kebijakan pemerintah.
“Hal seperti ini yang akan kami perhatikan pada pembahasan berikutnya," jelasnya.
Selain itu, Franky juga menyebut kalau lembaganya tak memiliki preferensi sektor usaha tertentu untuk direvisi syarat investasinya dalam DNI. Ia menyebut, usulan-usulan tersebut murni datang dari kementerian dan lembaga serta terkadang ada pula pendapat dari publik.
"Seluruh usulan murni dari kementerian dan lembaga terkait, bahkan usulan juga bisa terdapat dari para pelaku usaha. Seperti kemarin saja, kita dapat usulan dari dunia usaha untuk membatasi perdagangan bagi beberapa barang yang bisa diproduksi di dalam negeri. Tapi usulan itu akan kita harmonisasikan ke Kementerian terkait," tambahnya.
Sebagai informasi, DNI merupakan peraturan hukum yang merangkum sektor-sektor apa saja yang dilarang untuk dilakukan penanaman modal asing, atau yang diperbolehkan dengan syarat dan persentase tertentu. Saat ini, sektor-sektor yang masuk dalam DNI tercatat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2014.
(gen)