Manfaatkan Diskon Pajak, PLN akan Revaluasi Aset Rp600 T

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 14:13 WIB
PLN optimistis nilai asetnya akan melonjak lebih dari 30 persen atau sekitar Rp200 triliun menjadi Rp 800 triliun setelah direvaluasi.
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. (Dok. PLN)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akan memanfaatkan insentif penurunan tarih pajak penghasilan (PPh) final atas selisih nilai hasil penilaian kembali (revaluasi) aset yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid V.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan saat ini nilai aset PLN sekitar Rp600 triliun. Dia meyakini, nilainya akan melonjak lebih dari 30 persen menjadi Rp 800 triliun setelah direvaluasi.

Dengan demikian, lanjutnya, selisih nilai aset hasil revaluasi yang akan terkena PPh sekitar Rp 200 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya revaluasi aset sudah sejak tiga bulan lalu. Progres. Perpajakan hampir dilaksanakan semua. Tinggal tunggu hasil. Kalo ini bisa, Kementerian Keuangan  bisa bantu kita," ujar Sofyan Basir saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (26/10).

Sofyan mengatakan, PLN akan mengajukan permohonan diskon PPh final pada tahun ini agar mendapatkan tarif sebesar 3 persen. Dengan asumsi selisih nila hasil revaluasi aset Rp200 triliun, maka PLN diperkirakan akan membayar PPh skitar Rp6 triliun.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 15 Oktober lalu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan. pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Dalam beleid tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.

Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.

Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017.

Menurutnya, pembayaran pajak revaluasi aset akan menggunakan dana hasil Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan sebesar Rp10 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

"Kita ingin pembayaran pajaknya itu menggunakan PMN, kalaupun mesti dibayarkan tahun ini juga, kita akan ajukan lagi PMN tahun depan," ucap Sofyan. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER