Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit menunggu instruksi Pemerintah untuk menggelontorkan dana pendukung kelapa sawit (CPO supporting fund) yang telah dikumpulkannya sejak Juli 2015 lalu. Pasalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sama sekali tidak mengamanatkan CPO fund tersebut digunakan untuk memadamkan api.
Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi menjelaskan, selama enam bulan di tahun ini badan yang dipimpinnya mendapat target untuk mengumpulkan CPO fund sebesar Rp 4,5 triliun dari setiap US$ 20 sampai US$ 50 per ton ekspor komoditas kelapa sawit dan produk turunannya dari perusahaan perkebunan. Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menyebut angka Rp 2 triliun sudah terkumpul sampai akhir September lalu.
“Sangat bisa. Pemerintah yang putuskan berapa dari dana sawit yang akan digunakan untuk pemadaman api. Komite Pengarah BPDP yang terdiri dari enam menteri bisa memutuskan itu,” ujar Bayu kepada CNN Indonesia, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Komite Pengarah mutlak diperlukan sebab jika menilik Perpres Nomor 61 Tahun 2015, dana yang dihimpun oleh BPDP Kelapa Sawit hanya ditujukan untuk lima kepentingan:
1. Pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit.
2. Penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit.
3. Promosi perkebunan kelapa sawit.
4. Peremajaan perkebunan kelapa sawit.
5. Sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
Namun, BPDP menurut Bayu meminta agar instruksi penggunaan CPO fund untuk memadamkan api dihitung secara objektif. Bayu tidak ingin, dana yang dicairkan untuk membantu pemadaman api justru salah sasaran dan tidak membantu plasma maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjadi korban kebakaran.
Karena mengacu dari data Global Forest Watch yang dimilikinya dari bulan Juli hingga awal Oktober, kebakaran lahan yang disebabkan oleh pengusahaan sawit hanya berkontribusi 20 persen dari jumlah titik api. Sedangkan mayoritas titik api yang sebanyak 56 persen berlokasi di luar lahan konsesi.
“Hanya 20 persen titik api yang terkait sawit, lantas yang lain bagaimana? Ini harus dilihat objektif jangan berdasarkan fitnah. Kalau sudah diletakkan segala sesuatu secara objektif, maka dana sawit bisa dan sudah dipergunakan untuk penanggulangan kebakaran,” kata Mantan Wakil Menteri Perdagangan tersebut.