Cukup Bawa KTP & Paspor, Investor Dapat Izin BKPM dalam 3 Jam

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 13:14 WIB
Investor saat ini bisa memperoleh izin prinsip usaha, izin mendirikan PT, membuat NPWP, serta melakukan pemesanan (booking) tanah hanya dalam waktu tiga jam.
Pegawai BKPM menggunakan sistem perizinan tiga jam saat melayani calon investor. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meresmikan sistem pelayanan perizinan investasi tiga jam pada Senin (26/10). Melalui  program ini, investor nantinya bisa memperoleh izin prinsip usaha, izin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) beserta pemesanan (booking) tanah untuk kegiatan konstruksi hanya dalam waktu tiga jam.

Dengan diresmikannya program ini, Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan mulai saat ini investor cukup membawa kartu identitas untuk mengurus perizinan investasi. Untuk investor dalam negeri, katanya, dibutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan bagi investor asing hanya cukup membawa Paspor.

"Selain itu, investor bisa memilih untuk membawa akta perusahaan pemegang saham atau pun tidak. Khusus bagi investor asing, dimohon menyertakan flowchart kegiatan usaha yang berisi alur proses produksi barang dari bahan baku sampai bahan jadi," jelas Lestari di Jakarta, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, fasilitas itu hanya bisa didapatkan jika investor datang langsung ke BKPM dan tak diwakilkan oleh pihak manapun. Pasalnya, penyelesaian izin seperti pendirian PT perlu adanya tatap langsung dengan pemegang saham utama dari investasi tersebut.

"Meski begitu, investor akan sangat kami layani karena mereka akan langsung kami pertemukan dengan pendamping investor, dan investor hanya tinggal menunggu saja seraya dokumen-dokumen tersebut selesai," tuturnya.

Syarat lain yang perlu dipatuhi investor adalah jumlah proyeksi penyerapan tenaga kerja sebesar minimal 1.000 orang dan/atau nilai investasi minimal sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, BKPM juga meprioritaskan penanaman modal di bidang manufaktur, sedangkan jasa dan perdagangan tak diprioritaskan untuk menikmati fasilitas investasi tiga jam.

Apabila syarat-syarat tersebut tak dipenuhi investor, maka sesuai dengan pasal 30 Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015, maka surat penolakan juga harus diserahkan paling lama tiga jam setelah proses pertama dilakukan oleh investor. Dengan kata lain, belum tentu semua investasi masuk melalui layanan tiga jam ini bisa disetujui izin prinsipnya oleh BKPM.

"Kami terapkan syarat-syarat tersebut karena kami merancang investasi instan itu sebagai layanan prioritas. Selain itu, kami menyediakan syarat-syarat itu sebagai upaya sinergi dengan kebijakan lain, contohnya seperti kebijakan penambahan tenaga kerja," kata Lestari.

Program perizinan usaha tiga jam ini termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu. Setelah memasukkan tiga jenis perizinan dan booking tanah, BKPM rencananya akan memasukkan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Impor (API) ke dalam sistem perizinan investasi instan dalam waktu dekat.

Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut mendukung program ini adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan menyediakan layanan perbankan yang terintegrasi.

Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati dalam keterangan tertulisnya mengatakan dengan diresmikannya sistem pelayanan perizinan tiga jam, BNI akan memfasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER