Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali menangkap tiga kapal perikanan asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin. Dua diantaranya berbendera Filipina dan satu lainnya berbendera Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, dua kapal Filipina ditangkap di perairan Laut Sulawesi pada 21 Oktober 2015 oleh KRI Sultan Hasanudin-266 dari satuan Eskorta Koarmatim.
Kapal Filipina pertama yang ditangkap bernama KB. Dave dengan kapasitas 35 gross ton (GT) yang dinahkodai oleh Wilson A. Estabor serta tiga anak buah kapal (ABK) asal Filipina. Kapal Filipina kedua yang ditangkap bernama KM. Boko-boko (30 GT), dinahkodai Romeo Bari Watro juga dengan tiga ABK berkewarganegaraan Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dugaan pelanggaran melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah. Kedua kapal saat ini di kawal ke Lantamal Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Susi di kantornya, Selasa (27/10).
Sementara satu kapal Malaysia yang juga ditangkap memiliki nama lambung KM Naga Mas/TW. Kapal tersebut ditangkap pada 23 Oktober 2015 di perairan Karang Unarang, oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Timur.
Susi menyebut KM Naga Mas berisi dua anak buah kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-NKRI tanpa dokumen lengkap yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). KM Naga Mas melanggar Pasal 27 ayat (2) sub Pasal 93 ayat (2) yang berisi tentang kapal yang tidak memiliki SIPI.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, pelaku terancam pidana 6 tahun penjara.
“Kapal-kapal ini dalam proses penyidikan dan menunggu untuk ditenggelamkan bersama dengan enam kapal lain yang berada di Batam. Enam kapal tersebut merupakan kapal Vietnam yang ditangkap di Laut China Selatan,” jelas Susi.
(gen)