Aksi Satgas Anti Pencuri Ikan Dapat Dukungan Legal Presiden

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 16:20 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing dikomandoi oleh Menteri Kelautan dan Perikanandan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Mas Achmad Santosa. (Antara Foto/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menilai ini sebagai bentuk komitmen serius pemerintah dalam melindungi perairan Indonesia dari penjarahan. Dia mengatakan nantinya Satgas tersebut akan bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut yuridiksi Indonesia pasca moratorium kapal asing selesai.

"Saat sekarang para pencuri ikan sudah mulai lagi mendengar moratorium sudah berakhir mereka pikir sudah bisa coba-coba lagi. Kita punya satu goodwill, penegakan hukum harus tetap berjalan," ujar Susi saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun susunan Satgas tersebut sendiri terdiri dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, Wakil Kasal TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian , Kepala Badan Keamanan Laut  sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Kepala Baharkam Polri sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebagai Wakil Kepala Pelaksana Pelaksana Harian 3.

Kendati bertanggungjawab langsung kepada presiden, Satgas akan mendapat arahan dan evaluasi dari Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Kemaritiman, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung RI.

Dengan terbitnya Perpres ini, kata Susi, maka Satgas memilki kewenangan untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengusut asal-usul pelaku pencurian ikan.

Dia menambahkan, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing ini secara hukum lebih kuat dibandingkan dengan Tim Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang diketuai oleh Mas Achmad Sentosa.

"Memang berbeda, dengan Satgas yang baru ini kita bisa melakukan operasi dan menindak secara langsung," ujar Susi.

Pasalnya, lanjut Susi, pada saat dibentuknya Tim Satgas IUU Fishing, Tim tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menindak secara perdata dan pidana terhadap kapal illegal yang ditangkap.

"Mudah-mudahan PSDKP dan TNI Angkatan Laut tidak perlu takut lagi kalau menangkap. Mereka sekarang bisa menangkap dan langsung tenggelamkan tanpa menunggu perintah Presiden," ujarnya.

Perpres ini akan segera berlaku setelah diundangkan dengan Kemenkum HAM yang akan dirilis hari ini. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER