Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmadi Noor Supit memastikan salah satu pasal dalam RUU APBN 2016 yang menyebutkan DPR berhak mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam APBN, akan dihapus.
Supit mengatakan pasal tersebut tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan DPR yang ada saat ini. Di mana DPR hanya memiliki fungsi legislatif dan tidak memiliki hak untuk membuat anggaran.
"Pada dasarnya yang mengajukan APBN pemerintah, jadi DPR enggak punya kewenangan ajukan anggaran. Posisi pemerintahan pasal 12 ada bunyi yang mengesankan bahwa ada usulan dari DPR. Saya minta dicabut," ujar Supit saat dihubungi, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, menjelang ketok palu pengesahan RAPBN 2016, mengatakan perdebatan mengenai dana aspirasi dalam pembahasan RAPBN 2016 juga telah selesai.
“Tidak ada masalah. Sudah selesai semua,” kata Bambang di kantornya Rabu (28/10).
Kontroversi mengenai usulan DAK dari DPR ini bermula ketika Panitia Kerja Badan Anggaran DPR memasukan pasal tambahan dalam penjelasan RUU RAPBN 2016.
Munculnya pasal 12 dalam RUU APBN itu menjadi polemik karena dinilai akan meloloskan dana aspirasi usulan DPR, yang pernah menuai kontroversi itu.
Di sana disebutkan bahwa DPR berhak mengajukan usulan DAK fisik yang pagu anggarannya mencapai Rp 91,78 triliun. Jumlah yang besar. Padahal, dalam draf sebelumnya disebutkan bahwa tugas DPR hanya memberi masukan dan kritik.
Supit juga membantah molornya pengesahan RAPBN 2016 adalah akibat alotnya perhitungan potensi penerimaan negara apabila UU Pengampunan Nasional atau Tax Amnesty disahkan.
"Tidak itu, sampai sekarang saja UU-nya tidak ada. Bagaimana bisa mau ada rencana lain dari mekanisme penerimaan kita," kata Supit menyanggah.
RAPBN 2016 sendiri rencananya akan segera disahkan menjadi UU pada Jumat (30/10) mendatang, dalam sidang paripurna DPR.
(ded/ded)