Mendag Thomas Kutuk Oknum Penyebar Rumor Razia Produk Ilegal

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 15:50 WIB
Rumor yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab menimbulkan keresahan pedagang dan berdampak negatif signifikan terhadap aktivitas perekonomian.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengutuk oknum yang menyebarkan rumor razia pedagang atau sweeping atas produk yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib label dan petunjuk dalam Bahasa Indoensia.

“Pak Mendag, Pak Tom, mengutuk oknum yang menyebarkan rumor akan dilakukan razia oleh pihak kepolisian, Kementerian Perdagangan, dirjen pajak, dan lembaga pemerintah lainnya ke sentra-sentra pedagang,” ujar Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo, saat membacakan pernyataan tertulis Mendag Thomas dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/10).

Dalam pernyataan tersebut, Thomas menyebutkan rumor yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertangung jawab menimbulkan keresahan pedagang dan berdampak negatif signifikan terhadap aktivitas perekonomian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Toko sempat tutup dan merumahkan karyawan sehingga lalu lintas perdagangan barang menjadi sangat terganggu. Teganya oknum ini saya sungguh heran,” kata Thomas.

Thomas menegaskan Kemendag terjun ke sentra perdagangan untuk meningkatkan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen dan di bidang kepabeanan yang terkait dengan masalah penyelundupan impor ilegal.

Menurutnya, impor ilegal sebaiknya dicegat di pelabuhan. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet terbatas.

“Sekali impor ilegal  keluar pelabuhan barang ilegal itu akan menyebar ke ribuan titik distribusi dan akan campur aduk ke barang yang legal (sehingga) sulit untuk memberantas impor ilegal setelah keluar dari pelabuhan,” kata Thomas dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, Mendag juga mengingatkan pengecer untuk meminta salinan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari pemasok atau importir apabila SNI Wajib diberlakukan untuk barang yang diperdagangkan itu. Dengan demikian, pengecer akan terlindungi apabila ada kegiatan pengawasan oleh petugas pengawas.

“Meskipun pengecer perlu waspada agar barang dagangan memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan, ternyata tanggung jawab utama untuk memastikan legalitas barang impor berada di importir dan produsen dan pemasok. Maka dari itu pengecer yang memperdagangan barang yang sudah diberakuan SNI wajib sebaiknya pada saat menerima pasokan meminta fotocopy SPPT SNI dari pemasok,” ujarnya.

Thomas mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi mengenai sumber rumor razia dimohon untuk tidak segan-segan melaporkan dan mengirimkan foto kejadian razia jika melihat, mendengar, dan mengalami razia melalui SMS Pak Tom Lembong di 08111662778 atau melalui nomor WhatsApp Kepala Pusat Humas Kemendag Ani Mulyati di 087781916244 dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen SPK Kemendag Irpan Ganda Putra di 08179049576.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Republik Indonesia Anang Iskandar menegaskan tidak ada sweeping produk terkait ketentuan SNI Wajib, label dalam Bahasa Indonesia maupun petunjuk menggunakan Bahasa Indonesia. Pengawasan di lapangan dilakukan untuk menjaga daya saing produk dalam negeri dan tidak secara represif.

Namun demikian, lanjutnya, kepolisian bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bertugas untuk menjaga agar jangan sampai ada produk ilegal dari luar yang masuk ke Tanah Air.

“Bahwa untuk menjaga daya saing produk kita baik di dalam maupun di luar negeri maka kita harus menjaga jangan sampai ada penyelundupan, barang  masuk ilegal secara administrasi maupun lewat pelabuhan tikus,” ujarnya. (ags/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER