Mendag Minta Pengecer Kembalikan Produk Ilegal ke Pemasok

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2015 13:45 WIB
Setiap pemasok ataupun importir harus memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) bagi produk yang diberlakukan SNI Wajib.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau pedagang atau pengecer produk ilegal mengembalikan barang dagangannya ke pemasok. Beberapa ketentuan yang jadi indikasi ilegal antara lain meliputi tidak adanya tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi barang yang diberlakukan SNI Wajib, label Bahasa Indonesia, maupun petunjuk menggunakan Bahasa Indonesia.

“ Jadi (barang yang tidak sesuai ketentuan) sebaiknya dikembalikan kepada pemasok kalau pemasok itu distributor maka pemasoknya dikembalikan kepada produsen atau dikembalikan kepada importir manakala barangnya itu barang impor,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Widodo, di kantornya, Jumat (30/10).

Apabila pemasok menolak pengembalian barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, Widodo menegaskan pemasok itu melanggar Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen terkait klausula baku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau barangnya tidak sesuai ketentuan maka dia (pemasok) harus mau menerima dan dia harus mengembalikan uangnya,” kata Widodo.

Selain itu, Widodo juga mengimbau pedagang ataupun pengecer untuk melaporkan pemasok yang memasok produk yang tidak sesuai ketentuan ke Kemendag. Pasalnya, tanggung jawab utama untuk memastikan legalitas barang impor berada di importir dan produsen dan pemasok.

Misalnya, terkait ketentuan SNI Wajib, pemasok ataupun importir harus memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) bagi produk yang diberlakukan SNI Wajib.

Namun demikian, Widodo menyarankan pengecer juga memiliki fotocopy SPPT SNI dari pemasok atas barang yang diperdagangkannya. Hal ini, lanjut Widodo sudah dilakukan oleh beberapa pedagang di lapangan, seperti pedagang mainan anak-anak.

“Dalam rangka untuk memberikan protect kepada pengecer maka tidak ada salahnya para pengecer itu pada saat dipasok barang itu meminta fotocopy SPPT SNI,” ujarnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER