Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, alokasi Penyertaan Modal Negara (PNM) yang tinggi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 merupakan bukti perusahaan pelat merah selama ini tidak menjadi aset melainkan beban negara.
"Kalau mereka mengajukan PMN setiap kali pemerintah merancang APBN, maka BUMN itu sebenarnya beban dan bukan aset negara. Mereka menjadi tanggungan rakyat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/10).
Hendrawan menuturkan, permohanan alokasi PNM merupakan sinyal kuat tentang pengelolaan BUMN yang tidak kredibel. Di sisi lain, menurutnya pendapat fraksi-fraksi di DPR pada pembahasan RAPBN 2016 menunjukkan keraguan legislatif terhadap kinerja Kementerian BUMN yang dipimpin Rini Soemarno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan menambahkan, keraguan DPR semakin menebal ketika melihat bahan presentasi Kementerian BUMN saat memohon alokasi PNM untuk tahun depan.
"Masa untuk mendapatkan uang sekian triliun, bahan presentasinya hanya lima sampai sepuluh lembar. BUMN tidak boleh dikelola dengan cara seperti ini," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem Johnny Plate mengatakan ketergantungan pemerintah terhadap perusahaan pelat merah masih tinggi, misalnya pada proyek pembangunan infrastruktur serta ketersediaan pangan.
Alokasi PMN, menurutnya, akan terus memperpanjang kemungkinan BUMN untuk menjalankan program-program tersebut. Selain itu, dalam konteks persaingan ekonomi di regional Asia Tenggara, pemerintah masih menjadikan BUMN sebagai ujung tombak dan menihilkan ketergantungan terhadap perusahaan swasta yang mengutamakan keuntungan semata.
Namun Johnny memaparkan, BUMN tidak boleh memanfaatkan PNM untuk mengganti kerugian mereka. "Kalau faktanya begitu, perusahaan itu lebih baik dilikuidasi," katanya.
Jumat (30/10) kemarin, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati alokasi PNM sebesar Rp48,38 triliun dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Sebanyak 83,5 persen alokasi dana itu akan dikucurkan kepada 26 BUMN dengan nominal mencapai Rp40,42 triliun. Sisanya akan menjadi setoran untuk lima lembaga keuangan internasional, yakni sebesar Rp3,9 triliun dan tiga badan usaha dalam bentuk non-tunai sebesar Rp5 triliun.
Rapat antara pemerintah dan Banggar DPR yang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat menyepakati pencairan PMN 2016 harus seizin Komisi XI DPR yang membidangi soal keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah menerima usulan Banggar itu, meski konsekuensinya Komisi XI bisa saja menolak pencairan PMN.
"Kami setuju semua pencairan harus disetujui Komisi XI, terutama kalau ada business plan BUMN yang kurang sesuai atau masalah governance yang kurang diperhatikan, tentunya bisa saja mereka menolak meskipun sudah dianggarkan," ucap Bambang kemarin.
(ded/ded)