Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengatisipasi krisis pasar obligasi negara pada tahun depan dengan memasukkan protokol manajemen krisis (CMP) dalam Anggaran pendapatan dan Belanja negara (APBN) 2016. Stabilisasi pasar dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder.
Pada pasal 25 Undang-Undang APBN 2016 disebutkan, pemerintah dengan seizin DPR berhak mengambil langkah-langkah taktis penanganan krisis antara lain berupa penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk stabilisasi pasar obligasi negara. Izin DPR dikeluarkan dalam keadaan darurat paling lama 1 x 24 jam setelah usulan penggunaan SAl diajukan pemerintah.
Dalam pasal penjelasan disebutkan, CMP sekaligus menjadi indikator yang dikeluarkan oleh Menkeu untuk menyatakan terjadinya krisis pasar Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi domestik.
"Penggunaan dana SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN dapat dilakukan apabila kondisi pasar SBN telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada level krisis," jelas UU RAPBN yang dikutip dari pasal penjelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menjelaskan, krisis di pasar obligasi negara dapat memicu krisis di pasar keuangan secara keseluruhan, mengingat sebagian besar lembaga keuangan memiliki SBN. Situasi tersebut juga dapat memicu krisis fiskal, apabila pemerintah harus melakukan upaya penyelematan lembaga keuangan nasional.
(ags/gen)