Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh produk atau barang yang diperdagangkan melalui toko
online (e-
Commerce) harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Instansi yang dipimpin Menteri Thomas Trikasih Lembong tersebut mengaku akan memperketat pengawasan bisnis e-
Commerce, sehingga dipastikan seluruh produk yang dijual telah memenuhi ketentuan tersebut.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo mengungkapkan pengawasan tersebut akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
Dicontohkan Widodo, Permendag 72 Tahun 2015 mengatur barang impor yang diberlakukan SNI Wajib tidak bisa memasuki wilayah pabean jika tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Dengan demikian, importir produk e-
Commerce juga harus mematuhi hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Apabila barang (e-
Commerce) yang diimpornya diberlakukan wajib SNI, tentu akan dicegat di kepabeanan apabila tidak memiliki NPB,” ujar Widodo saat ditemui di kantornya, Senin (2/11).
Selain itu, produk-produk yang dijual secara
online juga harus mematuhi Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.
“Barang e-
Commerce kena peraturan label maupun SNI,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Widodo, pemerintah tidak mendiskrimasi perlakuan pengawasan terhadap barang yang dijual secara langsung dengan barang yang dijual secara
online. Meskipun diakuinya, saat ini Kemendag masih menggodok rancangan peraturan terkait e-
Commerce.
(gen)