Kemendag Permudah Implementasi Aturan SNI

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 16:14 WIB
Selain itu kewajiban pencantuman label bahasa Indonesia, baru dimulai saat barang tersebut diperdagangkan di dalam negeri.
Selain itu kewajiban pencantuman label bahasa Indonesia, baru dimulai saat barang tersebut diperdagangkan di dalam negeri. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai revisi aturan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pencantuman label Bahasa Indonesia pada barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia pada September lalu lebih mudah dimplementasikan dibandingkan peraturan pendahulunya.

Revisi aturan dilakukan melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/Per/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-Dag/Per/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan dan Permendag Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, sebagai bagian dari paket deregulasi kebijakan.

“Menurut hemat saya peraturan (baru) ini lebih mudah diaplikasikan dibandingkan peraturan yang lama,” kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo di kantornya, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo mencontohkan, sebelumnya, pengawasan produk impor ketika baru pertama kali masuk ke Indonesia dilakukan melalui Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) didalamnya dan bersifat transaksional. Permendag 72 Tahun 2015 menghapus persyaratan SPB dalam pengawasannya dan menggantinya dengan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang dicantumkan dalam surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta bersifat non transaksional.

Begitupun jangka waktu penerbitan NPB dipangkas dari maksimal lima hari sejak permohonan diterima dan lengkap menjadi tiga hari. Kemendag juga memangkas waktu penerbitan surat penolakan NPB juga dipangkas dari tiga hari sejak permohonan diterima menjadi dua hari.

Selanjutnya, pencantuman label dalam bahasa Indonesia tadinya harus ada pada saat barang impor memasuki pelabuhan di Indonesia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa Indonesia (SKPLBI) atau Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI). Sementara dalam Permendag 73/2015 pencantuman label dalam bahasa Indonesia baru harus ada ketika barang diperdagangkan di dalam negeri.

“Sekarang kewajiban SKPLBI/SPKPLBI sudah tidak ada,” ujar Widodo.

Widodo berharap pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan dengan lebih baik setelah adanya revisi aturan ini. “Kami juga meminta kepada pelaku usaha dengan adanya kemudahan-kemudahan sepeti ini pelaku usaha juga bisa untuk mengimbangi, mengikuti, ketentuan secara baik sehingga tidak sampai ada penindakan dan lain sebagainya,” ujar Widodo. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER