Menurut Susi, kebijakan moratorium tak lagi diberlakukan karena dirinya tidak menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang moratorium.
Meski larangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) tak lagi berlaku, Susi mengingatkan agar para pengusaha menjalankan bisnis penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah memperpanjang jangka waktu pelarangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 GT dari sebelumnya 30 April 2015 menjadi 31 Oktober 2015.
Dengan adanya larangan tersebut, praktis aktivitas bisnis pengusaha di bidang perikanan yang kapalnya dilarang beroperasi jadi terhenti. (gen)