Menteri Susi Pastikan Tak Perpanjang Moratorium Kapal

Irene Inriana | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 13:58 WIB
Kebijakan moratorium tak lagi diberlakukan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menerima arahan dari Presiden untuk memperpanjang moratorium.
Kebijakan moratorium tak lagi diberlakukan karena Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menerima arahan dari Presiden untuk memperpanjang moratorium. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pemerintah tidak lagi memperpanjang moratorium kapal setelah masa berlaku peraturan sebelumnya berakhir pada 31 Oktober 2015 lalu.

Menurut Susi, kebijakan moratorium tak lagi diberlakukan karena dirinya tidak menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang moratorium.

Meski larangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) tak lagi berlaku, Susi mengingatkan agar para pengusaha menjalankan bisnis penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Business as usual saat ini beda dari yang dulu. Saat ini harus sesuai peraturan yang ada. Untuk kapal yang melaut harus memiliki izin tangkap, izin wilayah tangkap dan surat layar,” ujar Susi dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (3/11).

Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air menjelaskan, setelah masa moratorium selesai maka proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat, seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

“Moratorium sudah selesai atau berakhir. Tapi jangan diartikan, kapal yang terkena moratorium sebanyak 1.300 unit itu bisa melaut lagi. Harus sesuai dan memenuhi aturan yang ada untuk dapat melaut kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah memperpanjang jangka waktu pelarangan melaut bagi kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 GT dari sebelumnya 30 April 2015 menjadi 31 Oktober 2015.

Dengan adanya larangan tersebut, praktis aktivitas bisnis pengusaha di bidang perikanan yang kapalnya dilarang beroperasi jadi terhenti. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER