Menteri Susi Kembali Seret Satu Kapal China ke Jalur Hukum

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2015 16:07 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan masih mendalami motif di balik rute pelayaran kapal berbendera China yang ditangkap akhir pekan lalu di Kepulauan Riau.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan mengenai Perpres yang baru tentang pembentukan Satgas Illegal Fishing kepada wartawan di Kantor Kementrian Kelautan dan (KKP). (ANTARA FOTO/Regina Safri).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan bakal membawa awak kapal perikanan asing (KIA) berbendera China yang kandas di sebelah Barat Pulau Tambelan, Kepulauan Riau ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Susi mengatakan, meski belum mengetahui motif dan tujuan pelayaran kapal jajarannya menilai kapal asing tersebut sudah menyalahi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2014 mengenai Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap.

Ini mengingat saat diamankan kapal tersebut kedapatan tak memiliki sejumlah persyaratan termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum mereka telah melanggar teritorial negara lain, sehingga nanti kami tetap akan ajukan ke ranah hukum. Sedangkan hal-hal lainnya masih akan didalami lagi," tegas Susi di Jakarta, Selasa (27/10).

Berdasarkan keterangan nakhoda dan lima Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan, kapal yang ditangkap akhir pekan lalu itu akan menuju Samudera Hindia untuk mengangkut ikan.

Meski begitu, Susi bilang jajaran Kementerian KKP belum mau menerima begitu saja ihwal keterangan yang diberikan walau pun sampai saat ini penyelidikan atas latar belakang kandasnya kapal masih sejauh faktor penyebabnya saja.

Di mana berdasarkan keterangan awak kapal, rusaknya Global Positioning System (GPS) menjadi penyebab terhentinya pelayaran kapal itu menuju Samudera Hindia.

"Selain itu, mereka juga mengatakan kalau mereka mau menuju Samudera Hindia. Masalahnya, siapa penangkap ikan yang menyalurkan ikan dari sana? Samudera Hindia itu kan bagian dari Indonesia, dan di sini sudah tidak ada lagi Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) asing," kata Susi.

Sebagai informasi, kapal Cina yang terdampar memiliki nama kapal CM. 64029 A berukuran 250,48 gross ton (GT) ditemukan dalam radius 12 mil sebelah barat Pulau Tambelan, Kepulauan Riau pada tanggal 24 Oktober 2015 yang lalu.

Masih menurut awak kapal, CM. 64029 A ini sebelumnya bertolak dari Hong Kong pada tanggal 17 Oktober 2015.
(dim/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER