Berdasarkan data perdagangan pada hari ini, sejak dibuka, harga saham SIAP langsung rontok ke level Rp 113 per lembar. Harga tersebut lebih rendah 9,6 persen dari level perdagangan terakhir di Rp 125 per lembar.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham perusahaan batubara tersebut setelah bergerak tidak wajar dan mengalami pelemahan yang dalam sejak sepekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham SIAP dalam rangka cooling down pada perdagangan 2 November 2015,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/11).
“Saham SIAP untuk hari ini memang langsung dibuka di level bawah. Ya karena masih ada orang yang ingin lepas. Terkait isu gagal bayar repo juga,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (3/11).
Ia menyatakan, sebaiknya otoritas pasar modal, dalam hal ini BEI segera menelusuri permasalahan dan menyelesaikannya jika memang terjadi gagal bayar repo (gadai saham).
“Harusnya BEI segera menelusuri siapa yang bermasalah. Nanti setelah itu baru dicari penyelesaiannya,” jelasnya.
Satrio menambahkan, sebaiknya BEI beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan yang memperketat perjanjian transaksi repo. Ia menilai, persyaratan perlu diperketat untuk menghindari kerugian seperti gagal bayar.
“OJK harusnya harus ada persyaratan yang lebih ketat, jadi tidak sembarangan saham perusahaan bisa digunakan repo. Saat ini repo biasanya adalah perusahaan yang bermasalah dengan cashflow,” jelasnya.
Sebelumnya, seperti diketahui OJK akan menerbitkan Surat Edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA) sebelum akhir tahun 2015 ini.
"Nantinya, penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan melalui Surat Edaran dalam bahasa Indonesia, tidak dalam bahasa asing atau bilingual," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa Repo merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sementara GMRA merupakan standar perjanjian Transaksi Repo yang diterbitkan oleh Asosiasi Pasar Modal Internasional.