Terkait SIAP, OJK Diminta Perketat Syarat Transaksi Repo

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 16:48 WIB
Sejak dibuka, harga saham SIAP langsung rontok 9,6 persen ke level Rp 113 per lembar, dari level perdagangan terakhir di Rp 125 per lembar.
Refleksi karyawan melintas di layar elektronik Indeks Harga Saham Gabungan, Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Harga saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) kembali jeblok dalam perdagangan pertamanya usai disuspensi kemarin. Hal itu diperkirakan terjadi karena masih besarnya keinginan jual terimbas isu gagal bayar transaksi (settlement) saham tersebut di pasar negosiasi.

Berdasarkan data perdagangan pada hari ini, sejak dibuka, harga saham SIAP langsung rontok ke level Rp 113 per lembar. Harga tersebut lebih rendah 9,6 persen dari level perdagangan terakhir di Rp 125 per lembar.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham perusahaan batubara tersebut setelah bergerak tidak wajar dan mengalami pelemahan yang dalam sejak sepekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy menyatakan hal itu dilakukan sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham SIAP sebesar Rp 110 atau turun 46,81 persen dari harga penutupan Rp 235 pada 16 Oktober 2015 menjadi Rp 125 pada 30 Oktober 2015.

“Maka BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham SIAP dalam rangka cooling down pada perdagangan 2 November 2015,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/11).

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan dalam perdagangan hari ini yang aktif memperdagangkan saham SIAP adalah pemodal asing. Ia menilai masih terdapat pihak yang ingin melepas saham SIAP terkait isu gagal bayar repo (gadai saham).

“Saham SIAP untuk hari ini memang langsung dibuka di level bawah. Ya karena masih ada orang yang ingin lepas. Terkait isu gagal bayar repo juga,” ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (3/11).

Ia menyatakan, sebaiknya otoritas pasar modal, dalam hal ini BEI segera menelusuri permasalahan dan menyelesaikannya jika memang terjadi gagal bayar repo (gadai saham).

“Harusnya BEI segera menelusuri siapa yang bermasalah. Nanti setelah itu baru dicari penyelesaiannya,” jelasnya.

Satrio menambahkan, sebaiknya BEI beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan yang memperketat perjanjian transaksi repo. Ia menilai, persyaratan perlu diperketat untuk menghindari kerugian seperti gagal bayar.

“OJK harusnya harus ada persyaratan yang lebih ketat, jadi tidak sembarangan saham perusahaan bisa digunakan repo. Saat ini repo biasanya adalah perusahaan yang bermasalah dengan cashflow,” jelasnya.

Sebelumnya, seperti diketahui OJK akan menerbitkan Surat Edaran mengenai perjanjian transaksi repo dengan standar internasional atau Global Master Repurchase Agreement (GMRA) sebelum akhir tahun 2015 ini.

"Nantinya, penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan melalui Surat Edaran dalam bahasa Indonesia, tidak dalam bahasa asing atau bilingual," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari belum lama ini.

Adapun dasar pengaturan surat edaran terkait GMRA ini dilakukan melalui Peraturan OJK No.09/D.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan yang diundangkan pada tanggal 26 Juni 2015.

Ia menjelaskan bahwa Repo merupakan kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Sementara GMRA merupakan standar perjanjian Transaksi Repo yang diterbitkan oleh Asosiasi Pasar Modal Internasional.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER