Jakarta, CNN Indonesia -- Freeport-McMoRan Inc (FCX), perusahaan Amerika Serikat (AS) pemilik 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia meyakinkan para pemegang sahamnya bahwa Pemerintah Indonesia akan memberikan perpanjangan Kontrak Karya (KK) dalam waktu dekat. Walaupun sesuai peraturan, pembahasan mengenai perpanjangan baru bisa dilakukan 2019 atau dua tahun sebelum KK berakhir 2021.
Chairman Freeport-McMoRan James R. Moffett berulangkali menyatakan hal tersebut dalam keterangan resmi perusahaan atas kinerja kuartal III 2015.
“Pada Oktober 2015, Pemerintah Indonesia memberikan jaminan kepada Freeport Indonesia akan hak penambangan jangka panjang,” ujar Moffett, dikutip Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui bahwa Freeport Indonesia merupakan pengelola dari salah satu tambang emas dan tembaga dengan cadangan terbesar dunia di pegunungan Grasberg, Papua.
Freeport Indonesia sendiri disebut Moffett telah melakukan pembahasan yang cukup maju dengan Pemerintah terkait KK dan hak operasi jangka panjang.
“Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi, yang meliputi revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja,” kata Moffett.
Beberapa hal yang dibahas antara Freeport Indonesia dengan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) antara lain peningkatan royalti, kewajiban pengolahan bahan galian tambang di dalam negeri melalui pembangunan
smelter, perbesar tingkat kandungan lokal, dan divestasi.
“Pemerintah Indonesia telah memberikan surat penjaminan pada Oktober 2015, yang mengindikasikan akan menyetujui perpanjangan operasi setelah 2021. Sekaligus memberikan hak dan kewajiban fiskal yang sama sesuai KK yang berlaku saat ini,” kata Moffett.
Seperti diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan bawah tanah (
underground mining) melalui proses divestasi.
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Tahun ini, Freeport diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,46 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke Pemerintah pada tanggal 14 Oktober lalu, setelah itu evaluasi harga akan dilaksanakan 90 hari untuk menentukan kewajaran harga penawaran. Namun hingga pekan lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima penawaran tersebut.
(gen)