“Saat ini masih dilakukan evaluasi dan kajiannya. Kalau laporan interim dari Menteri (ditargetkan) akan submit akhir bulan ini," ujar Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/11).
Seperti diketahui, guna menggenjot pertumbuhan ekonomi Papua Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepala Bappenas sebagai Ketua Tim yang membawahi:
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Dalam Negeri
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara
8. Menteri Perindustrian
9. Menteri Perdagangan
10.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
11. Jaksa Agung
12. Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal
13. Gubernur Papua
14. Gubernur Papua Barat
15. Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.
a. Sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam;
b. Kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua.
c. Peningkatan penerimaan negara;
d. Langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.
"Ini soal Inpres masalah perpanjangan kontrak (eh) Freeport dan pembangunan Papua. Kalau laporan akhir targetnya (akan dirilis) akhir Desember," kata Sofyan. (gen)