PDIP Sebut Freeport Ingin Jebak Jokowi Langgar Konstitusi

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2015 19:47 WIB
PDIP juga menyalahkan Menteri ESDM Sudirman Said karena dianggap tidak memahami isi kontrak karya Freeport dan Undang-Undang Minerba.
PDIP juga menyalahkan Menteri ESDM Sudirman Said karena dianggap tidak memahami isi kontrak karya Freeport dan Undang-Undang Minerba. (CNN Indonesia/Gilang Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai ada niatan terselubung di balik permohonan perpanjangan kontrak karya (KK) yang diajukan PT Freeport Indonesia. Menurut PDIP, Freeport hendak menjebak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk melanggar konstitusi dengan memperpanjang KK sebelum batas waktu sesuai peraturan yang berlaku.

Partai pengusung pemerintah besutan Megawati Soekarnoputri menganggap rencana investasi senilai US$ 18 miliar yang digelontorkan Freeport untuk pengembangan tambang bawah tanah, tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk meminta perpanjangan KK.

"Lagipula waktu pengajuan yang dilakukan pada 2015 bersifat inkonstitusional karena permohonan perpanjangan izin operasional baru bisa dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir pada 2021," ujar Anggota Poksi VII DPR Fraksi PDIP Yulian Gunhar dalam keterangan resmi di Gedung DPR, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDIP menyalahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena dianggap tidak memahami isi kontrak karya Freeport dan Undang-Undang tentang Minerba. Pasalnya, tanpa koordinasi dengan Istana, Sudirman Said telah menerbitkan surat Menteri ESDM Nomor 7522/ 13/ MEM/ 2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan operasi PT Feeport Indonesia.

"Dan hal yang membuat janggal, surat itu disodorkan ke meja menteri pada tanggal yang sama. Bagaimana mungkin dalam hitungan jam menteri punya waktu yang cukup untuk berkoordinasi dengan presiden," kata Anggota Poksi VII PDIP Adian Napitupulu.

Menurut Adian, sikap Menteri ESDM bertolak belakang dengan Presiden Jokowi yang telah menegaskan hingga saat ini sama sekali belum ada pembahasan perpanjangan kontrak Freeport. Sebab urusan izin Freeport hanya bisa dibahas kelak 2019, atau dua tahun sebelum masa kontrak Freeport habis.

Atas sengkarut persoalan izin dan polemik yang berkembang di publik, Poksi VII PDIP mendesak Menteri ESDM untuk merevisi surat yang telah dia tanda tangani. Sebab jika nantinya surat itu dijadikan sebagai landasan hukum permohonan izin operasi dan perpanjangan kontrak, maka Menteri ESDM melakukan pelanggaran konstitusi.

Poksi VII PDIP nantinya akan meminta secara resmi kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Menteri ESDM dan menjelaskan tersebut. Poksi juga melalui Komisi VII DPR akan memanggil manajemen Freeport Indonesia untuk meminta penjelasan secara detail mengenai yang dimaksud dengan permohonan perpanjangan operasi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER