Estimasi awal potensi pembiayaan 2016 yang bisa ditarik DJPPR hingga bulan terakhir tahun ini sekitar Rp 20 triliun setelah mempertimbangkan siklus rutin kebutuhan belanja negara hingga bulan kelima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"November ini kami akan hitung, tapi eksekusinya tergantung timing. Kalau bisa bulan ini kami masuk (pasar), tapi tergantung data kebutuhan dan DIPA," katanya.
"Poses anggaran dimulai ketika DIPA disahkan pada Januari dan K/L bisa memulai tender pada bulan ketiga atau keempat. Sedangkan pencairan anggarannya baru bisa di akhir kuartal II," jelasnya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, lanjut Schneider, penyusunan DIPA dipercepat agar tender-tender bisa dimajukan pelaksanaannya menjadi tahun ini. Dengan demikian, dibutuhkan prefunding guna memastikan sebagian proyek sudah bisa jalan di awal tahun tanpa terkendala pembiayaan.
"Itu tergantung siapa yang sudah selesai tender," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan, kebijakan prefunding telah diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Kebijakan pembiayaan ini diupayakan guna mempercepat eksekusi proyek serta mencegah penumpukan belanja pada semester II.
“Kalau kita mengandalkan financing yang biasa, itu repot, karena penerimaan pajak Bulan Januari itu masih terbatas, dan masuknya juga mungkin di akhir bulan. Bagaimana dengan proyek yang sudah ditandatangani awal bulan atau pertengahan bulan? Inilah, kita mau hindari mismatch ini, sehingga proyek-proyek yang selama ini tertunda ini bisa dipercepat,” urainya. (ags/gen)