Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) berencana menaikkan tarif beberapa objek cukai dengan rata-rata kenaikan mencapai 11 persen mulai 1 Januari 2016 mendatang. Rencana tersebut tengah digodok dan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan rencananya kenaikan tarif tersebut akan diterapkan pada objek cukai rokok dan minuman beralkohol.
"Khusus cukai akan dikeluarkan PMK untuk tarif cukai tahun depan, dan rata-rata naiknya adalah 11 persen," ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (3/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu instrumen yang akan digunakan DJBC untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 146,4 triliun yang diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Lindungi Pekerja Rokok
Untuk tarif cukai hasil tembakau, Heru menjelaskan akan ada kenaikan tarif yang beragam. Hal itu berdasarkan pertimbangan dunia industri yang menggunakan tembakau sebagai bahan bakunya.
Khusus untuk rokok kretek linting tangan atau SKT golongan III B Heru memastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif dari tahun 2015. Sementara untuk rokok putih dan sigaret kretek mesin (SKM) tetap akan mengalami kenaikan.
"Ini upaya untuk mendukung industri yang padat karya," ujarnya.
(gen)