Pemerintah akan Terbitkan Obligasi Valas Rp 150 T Tahun Depan

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 18:07 WIB
Jenis obligasi valas yang akan diterbitkan pemerintah antara lain dalam denominasi dollar AS (global bond), yen Jepang (samurai bond), dan euro (euro bond).
Euro dan dollar AS. (REUTERS/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan merencananakan penerbitan obligasi berdenominasi valuta asing (valas) sekitar Rp 150 triliun pada tahun depan. Estimasi tersebut sekitar 30 persen dari target pembiayaan bruto di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang mencapai Rp 510 triliun

"Target gross pembiayaan tahun depan kan Rp 510 triliun, sekitar 20-30 persen akan ditutup dari penerbitan SBN (Surat Berharga Negara) valas," jelas Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang DJPPR kepada CNN Indonesia, Jumat (6/11).

Menurut Schneider, jenis obligasi valas yang akan diterbitkan pemerintah antara lain dalam denominasi dollar AS (global bond), yen Jepang (samurai bond), dan euro (euro bond).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk obligasi remimbi (yuan) masih dikaji marketnya," ujarnya.

Schneider mengatakan seperti biasanya global bond akan mengawali penerbitan obligasi valas. Waktu penerbitannya, lanjutnya, akan diupayakan terbit pada akhir 2015 meski kemungkinan bergeser cukup besar karena mempertimbangkan dampak penyesuaian suku bunga The Fed yang rencananya dilakukan pada Desember.

"kalau jendelanya terbuka di akhir tahun ya kami masuk, tapi kalau pengaruh The Fed menutup itu ya kita pending untuk global bond," tuturnya.

Menurut Schneider, potensi pembiayaan dari Pasar China sebenarnya cukup potensial mengingat karakter penduduknya gemar menabung. Namun, untuk menerbitkan obligasi yuan masih perlu kajian mendalam soal risiko dan potensinya.

Schneider menambahkan target pembiayaan SBN gross Rp 510 triliun di APBN 2016 masih memperhitungkan alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) ke BUMN yang dibekukan karena belum mendapatkan persetujuan DPR. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER