Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mempertimbangkan untuk meneruskan hasil audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke meja hijau.
"Kami dengan tim hukum sedang mengkaji apakah temuan ini sudah layak masuk ke proses pro justitia. Secara umum, publik harus belajar bahwa kejahatan tidak bisa terus disembunyikan," kata Sudirman saat konferensi pers di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11).
Sudirman mengatakan pihaknya telah mengantongi tiga poin penting dari hasil audit anak usaha PT Pertamina (Persero) itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Sudirman memastikan ada pihak ketiga di luar manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM).
Kedua, lanjutnya, pihak ketiga tersebut juga terbukti telah ikut campur mulai dari mengatur tender hingga menetapkan harga denga perhitungan sendiri.
"Bukan hanya itu, pihak ketiga ini juga menggunakan instrumen karyawan dan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingan-kepentingannya," kata Sudirman.
Ketiga, kata Sudirman, hasil audit mendapati permainan pihak ketiga tersebut telah menyebabkan Petral dan Pertamina tidak dapat memperoleh harga terbaik dan optimal ketika melakukan pengadaan-pengadaan.
Akibat pihak ketiga ini pula, kata Sudirman, banyak trader, termasuk trader besar, yang takut menjalin bisnis dengan Petral. Sekarang, Sudirman ingin semua transaksi bisa berjalan lebih jujur dan transparan.
"Secara manajerial, kami sampaikan ke Pertamina, kami yakinkan agar proses likuidasi berjalan terus dan keleliruan ini jangan terulang lagi," kata Sudirman.
Proses pembubaran Petral sejatinya sudah dimulai sejak 13 Mei 2015, di mana Pertamina menghentikan seluruh kegiatan Petral dan dua anak usahanya yakni Pertamina Energy Service Ltd (PES) dan Zambesi Investment Ltd.
Sementara audit terahdap entitas bisnsi BUMN migas itu dimulai pada Juni 2015 sebelum dilakukan likuidasi aset pada April 2016.
Dalam proses audit ini, Pertamina melakukan audit forensik dan investigasi terhadap laporan keuangan Petral dan kontrak-kontrak yang dilakukan dalam jangka waktu 2012 hingga 2014.
Sejak dihentikan operasinya, Petral tercatat memiliki aset sebesar US$ 2 miliar atau sekitar Rp 26 triliun, di mana valuasi tersebut juga terdiri dari aset serta piutang anak usaha Petral di bidang jual-beli migas di luar negeri.
(ags)