Menko Darmin Beri Sinyal Turunkan PPh Jasa Konstruksi

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 13:32 WIB
Semakin banyak tenaga kerja yang diserap, Menko Perekonomian Darmin Nasution berjanji akan menurunkan tarif PPh yang lebih besar bagi perusahaan tersebut.
Sejumlah pekerja mengerjakan pembangunan Underpass di Simpang Patal Palembang, Selasa (3/2). Underpass tengah digalakkan pemerintah Sumatera Selatan untuk mengatasi kemacetan di kota Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan pemerintah memiliki rencana untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) final di sektor jasa konstruksi. Hal itu dilakukan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja sebagai bagian dari upaya menggenjot perekonomian Indonesia.

“Kami turunkan untuk mereka (pengusaha jasa konstruksi) yang menambah tenaga kerja tetapnya. Kami buat hitunganlah kalau tenaga kerja tetapnya tambah 10 persen pajaknya nanti turun jadi sekian,” tutur Darmin kala memberikan kuliah umum di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Senin (9/11).

Menurut Darmin, transformasi ekonomi diperlukan agar Indonesia tidak masuk dalam jebakan negara kelas menengah (middle income trap). Dalam transformasi ekonomi, ada peralihan penyerapan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor modern seperti industri dan jasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di Amerika Latin ada banyak negara yang pendapatan per kapitanya belasan ribu dolar tapi dia tetap negara yang struktur ekonominya seperti sedia kala,” ujarnya.

Saat ini, sektor industri Indonesia masih lemah dan produktivitas pertanian masih belum bisa berkembang. Akibatnya,sektor industri tidak bisa optimal menyerap tenaga kerja yang beralih dari sektor pertanian dalam tranformasi perekonomian. Salah satu solusinya, lanjut Darmin, adalah dengan mendorong sektor jasa.

“Karena kita tidak punya sektor industri yang kuat, bisa tidak sektor jasa kita transformasi?” ujarnya.

Penyerap Terbesar

Darmin mengungkapkan sektor konstruksi adalah sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja harian. Berdasarkan catatannya, sekitar 90 persen pekerja di sektor konstruksi perkotaan merupakan buruh harian yang juga bekerja di sektor pertanian.

“Akibatnya apa? Di sektor pertanian juga tidak tinggi produktivitasnya, di sektor konstruksinya juga sama buruknya, standarnya tidak bagus, produktivitasnya tidak bagus karena orangnya bisa gonta-ganti pekerjaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Darmin mengaku kebijakan insentif fiskal ini masih dalam rancangan. Selain itu, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) juga belum menyebutkan kapan kebijakan ini akan mulai berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang telah diubah oleh PP Nomor 40 Tahun 2009, pajak penghasilan atas penghasilan jasa konstruksi merupakan pajak final.

Dengan rincian, bagi kontraktor yang memiliki kualifikasi usaha maka besaran pajak final ada di kisaran 2–4 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki kualifikasi usaha maka untuk pekerjaan konstruksi dikenakan PPh 2 persen dan untuk pekerjaan perencanaan dan pengawasan dikenakan pajak 6 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER