Selain KEK, Paket VI Bantu Perusahaan Air Minum dan BPOM

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 18:34 WIB
Selain itu, pemerintah juga akan mengimplementasikan INSW untuk mempermudah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Menko Darmin Nasution, pemerintah juga akan mengimplementasikan INSW untuk mempermudah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut paket kebijakan ekonomi jilid VI tidak hanya akan fokus membantu pelaku industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui tambahan fasilitas perpajakan, namun juga memberikan kemudahan bagi dua sektor usaha lainnya.

Menurut Darmin paket kebijakan ekonomi teranyar yang akan dirilis esok, juga akan menitahkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru bagi pelaku usaha yang bergerak di bisnis pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA).

Hal lain yang juga akan dimasukkan dalam paket adalah pelaksanaan sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KEK sudah selesai untuk konsepnya, fasilitasnya, hingga arah tujuannya. Kedua mengenai Sumber Daya Air. Ketiga yang tidak besar, pelaksanaan INSW untuk BPOM,” kata Darmin di kantornya, Selasa sore (3/11).

"Pokoknya tunggu (saja) detilnya besok," tambah Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Terkait pelaksanaan INSW atau sistem elektronik dalam penyampaian data dan informasi untuk Badan POM, Darmin mengatakan kebijakan tersebut diyakini mampu mendorong optimasi kinerja dari lembaga yang mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia.

"Yang mereka mau lakukan penyederhanaan secara online sehingga jadi cepat. Dari sana akan mempengaruhi instansi lain juga mengikuti. Dengan cepat, dwelling time akan cepat," tutur Darmin.

Manjakan Investor KEK

Terkait fasilitas bagi pelaku industri di KEK, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan pemerintah tidak hanya akan memberikan fasilitas tax holiday dan tax allowance yang lebih besar namun juga memberikan fasilitas berupa reimbursement kepada investor.

Di mana fasilitas ini bisa diperoleh jika investor berminat membangun sejumlah fasilitas umum di dalam KEK.

"Kami usulkan pembangunan fasilitas seperti jalan, dengan mempertimbangkan beberapa hal bisa menggunakan sistem reimbursment," kata Franky. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER