Jakarta, CNN Indonesia -- Meski telah menerbitkan aturan teranyar mengenai ketentuan dan tata kelola bisnis gas di Indonesia, pemerintah masih memberi kesempatan kepada para
trader untuk menuntaskan kontrak jual-beli gas yang dimilikinya hingga akhir tahun ini.
Akan tetapi, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menegaskan pemerintah tidak akan kembali memberi jatah pasokan gas bumi jika sampai habisnya kontrak, para
trader tak juga memiliki infrastruktur.
"Yang sudah ada (infrastruktur) tentunya bisa tetap melanjutkan bisnis. Tapi kalau yang tidak (punya), kita tidak perpanjang dan kasih jatah lagi karena gas akan diprioritaskan untuk yang sudah punya fasilitas," ujar Djoko di kantornya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal tahu saja, dari 74 perusahaan hilir gas bumi yang tercatat di Kementerian ESDM nyatanya hanya 13 perusahaan yang diketahui memiliki infrastruktur.
Seiring dengan adanya fakta tersebut, pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 pada 13 Oktober kemarin yang merevisi
Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Djoko mengungkapkan, selain mengatur ihwal penetapan alokasi sejatinya aturan Permen 37 juga menjadi landasan untuk metode penentuan harga gas bumi.
Beleid itu juga mengatur perihal pemanfaatan gas bumi yang diprioritaskan untuk kegiatan masyarakat secara langsung.
"Nantinya akan ada regulasi dan skema harganya. Jadi
trader tidak akan bisa berdiri sendiri, tapi mereka harus berbisnis dengan badan usaha yang punya fasilitas gas," ujar Djoko.
Ada PrioritasSementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, secara subtansi penggunaan gas bumi dalam Permen 37 diprioritaskan dengan beberapa urutan.
Pertama, mendukung program Pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil;
Kedua, meningkatan produksi migas nasional;
Ketiga, industri pupuk;
Keempat, mendukung industri berbahan baku gas bumi;
Kelima, penggunaan gas bumi diprioritaskan untuk penyediaan tenaga listrik dan keenam untuk industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.
“Memang ada urutannya (prioritas), tapi tidak ada (aturan) yang menyatakan tidak ada kesempatan (bagi swasta). Apalagi badan usaha swasta yang berkeinginan membangun infrastruktur. Tentunya (akan) didorong untuk membantu menyalurkan gas bumi ke seluruh wilayah nusantara,” tambah Wiratmaja.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Program Migas Agus Cahyono Adi menyatakan pemerintah bakal lebih selektif dalam memberikan jatah alokasi gas bumi.
Selain memiliki komitmen yang kuat untuk membangun infrastruktur, para
trader juga harus memiliki kontrak yang jelas dengan badan usaha hulu gas terkait perjanjian jual-beli sampai membayar
toll fee tatkala menggunakan fasilitas
transporter.
(dim/gen)