Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan telah memerintahkan perusahaan efek pelat merah, PT Danareksa Sekuritas untuk melakukan investigasi eksternal terkait dugaan gagal bayar transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan audit investigasi kepada Danareksa Sekuritas. Ia menyatakan, nantinya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) akan mengaudit Danareksa Sekuritas.
"Surat permintaan investigasi sudah kami kirimkan kemarin. Nanti yang akan melakukan audit investigasi adalah BPKP. Tapi kami belum tahu kapan akan dilakukan dan hingga kapan," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fattah Hidayat, Sekretaris Perusahaan PT Danareksa (Persero) menyatakan secara internal pihaknya tengah melakukan audit terkait transaksi saham SIAP.
“Ada perintah investigasi eksternal dari Kementerian BUMN. Suratnya telah diterima kami kemarin. Kita tunggu saja sampai pemeriksaan selesai,” ujar Fattah saat dihubungi media, Kamis (12/11).
Berangkat dari hal ini Fattah mengatakan jajarannya belum bisa menentukan kapan batas waktu pemeriksaan Danareksa Sekuritas bakal berakhir.
Ada pun saat ini perseroan masih terus berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami masih terus melakukan koordinasi dengan BEI dan OJK. Tapi tidak ada indikasi gagal bayar. Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kami di atas ketentuan,” jelasnya.
Sebelumnya, BEI melalui pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 mengenakan larangan sementara untuk tiga perusahaan sekuritas termasuk Danareksa.
Ini lantaran ketiga sekuritas tadi telah lalai dalam melakukan aktivitas perdagangan di bursa terkait transaksi efek SIAP.
Di mana rincian kelalaian tersebut meliputi: Pertama, perusahaan sekuritas tidak melakukan manajemen risiko secara andal. Kedua, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah. Ketiga, tidak menjalankan prinsip mengenal nasabah (KYC) dengan baik.
Namun untungnya, BEI telah membuka kembali aktivitas dagang pada Kamis (12/11).
Alih Tugaskan Direktur
Menyusul adanya surat perintah investasi, Fattah menyatakan saat ini pihaknya secara internal telah melakukan beberapa inisiatif untuk menghadapi kasus tersebut.
Satu diantaranya ialah melakukan alih tugas direksi Danareksa Sekuritas. Berangkat dari hal itu ia pun membantah adanya keputusan mengenai pemberhentian atau menon-aktifkan salah satu direktur.
Fattah menjelaskan, pemberhentian Direktur sendiri bisa dilakukan dengan restu pemilik saham yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Jadi kami alih tugaskan seorang Direktur di Danareksa Sekuritas untuk fokus mengurusi kasus ini dan berkoordinasi dengan para otoritas. Sementara, Direktur Utama mengambil alih tugasnya,” ungkap Fattah.