Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan penolakan proposal Grup Lion dan mitranya PT Maja Raya Indah Semesta (MRIS) untuk membangun bandara Lebak, di Provinsi Banten. Pasalnya, lokasi bandara tersebut tidak memenuhi standar kelayakan lokasi bandara.
Agus Santoso, Direktur Bandara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengungkapkan setidaknya ada tujuh aspek yang harus dipenuhi agar lokasi bandara masuk kategori layak.
“Aspek pertama yaitu aspek sosial. Kedua adalah aspek operasional. Ketiga adalah aspek angkutan udara, kemudian keempat adalah aspek lingkungan. Kelima, aspek pengembangan wilayah. Keenam adalah aspek ekonomi dan finansial, lalu yang ketujuh adalah aspek
technical,” tutur Agus di Jakarta, Senin (16/11).
Lokasi bandara Lebak, lanjut Agus, tidak memenuhi aspek operasional. Jika bandara Lebak beroperasi maka akan mengganggu ruang udara di sekitarnya. Pasalnya area udara bandara itu akan memotong sebagian
aerodrome traffic zone (ATZ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ruang udara bandara Lebak juga berimpit zona kontrol (
control traffic region/ CTR), dan overlap dengan beberapa area pelatihan Bandara Budiarto Curug yang digunakan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).
Agus mengungkapkan penolakan atas izin kelayakan lokasi tersebut diambil setelah Kemenhub mengadakan rapat pembahasan rencana pembangunan bandara Lebak beberapa kali bersama dengan AirNav Indonesia dan MRIS, yaitu pada 7 Juli 2015, 12 Agustus 2015, 15 Agustus 2015, 22 September 2015, 6 November 2015, dan 12 November 2015.
Adapun penolakan izin kelayakan lokasi bandara baru Lebak telah disampaikan kepada MRIS melalui surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor AU 101/3/15/DRJU.DBU.2015 kepada Direktur Utama MRIS yang ditandatangani Suprasetyo selaku Dirjen pada 13 November 2015 lalu.
“Berdasarkan surat bernomor tersebut dinyatakan bahwa kelayakan lokasi bandar udara (Lebak) tidak bisa diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara,” ujarnya.
Lokasi AlternatifNamun tidak hanya menolak permohonan izin pembangunan bandara Lebak, Agus menyebut pemerintah telah menyodorkan daerah Karawang, Jawa Barat, sebagai lokasi yang potensial untuk dibangun bandara baru. Hal itu berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kemenhub dan Japan International Coorporation Agency (JICA).
“Karawang ini terbuka untuk umum. Jadi siapapun juga dipersilakan untuk membangun di Karawang. Swasta boleh kemudian BUMN boleh. BUMN operator juga boleh menggandeng investor-investor asing dengan aturan yang ada di Indonesia,” tutur Agus.
Siang tadi, CEO Grup Lion yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rusdi Kirana, melayangkan somasi terhadap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan atas dugaan pencemaran nama baik terkait usul pembangunan Bandara Lebak.
“Kami telah meminta Pak Jonan untuk meralat perkataannya yang mencemarkan nama baik kami sejak Sabtu lalu. Namun sampai hari ini kami tidak mendapatkan jawaban, karena itu kami somasi Menteri Perhubungan,” kata Rusdi.
Ia menegaskan tak pernah mengusulkan penutupan Bandara Budiarto di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, yang sejak 1952 digunakan STPI sebagai lokasi latihan calon pilot.
“Kami tidak pernah mengusulkan untuk menutup sekolah itu karena sangat tidak etis. Yang kami minta hanya pemanfaatan lahan,” kata Rusdi.
Sebelumnya saat mengatakan menolak usulan Bandara Lebak, Jonan terang-terangan menyebut nama Rusdi Kirana.
“Kalau Pak Rusdi Kirana menggantikan saya, silakan menutup bandara Curug. Saya tidak mau suatu hari dianggap sebagai Menteri Perhubungan yang menutup Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia,” kata Jonan.
(gen)