Hal ini dilakukan untuk menelusuri adanya potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015.
"Kalau tidak salah Jumat kemarin kami terima surat dari KPK, yang meminta boleh meng-copy hasil audit. Dan pagi tadi sudah kami tindak lanjuti dan kirim ke KPK," ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di Jakarta, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan audit khususnya yang berkaitan dengan pihak internal yang menjadi pembocor tender pengadaan minyak mentah dan BBM.
"Kalau pembocoran rahasia ya (pelanggaran) berat. Sesuai peraturannya memang harus diberhentikan," tandas Dwi.
Sebelumnya, jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turun tangan menangani kasus yang menjerat anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Saya tanya ke pimpinan memang ada banyak desakan, tapi intinya KPK siap menangani. Itu disampaikan Pak Adnan Pandu Praja," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11). (gen)