Bos Pertamina Serahkan Hasil Audit Petral ke KPK

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 16 Nov 2015 19:32 WIB
Dirut Pertamina Dwi Soetjipto menegaskan akan memecat pegawai yang terbukti memberikan informasi tender pengadaan BBM sehingga menguntungkan pihak lain.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan telah mengirimkan hasil audit forensik terhadap anak usahanya di Singapura yakni PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan untuk menelusuri adanya potensi pelanggaran hukum di dalam pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) impor yang dilakukan Petral dan anak usaha Pertamina Energy Service Pty Ltd (PES) dan Zambesi Ltd pada periode 2012-2015.

"Kalau tidak salah Jumat kemarin kami terima surat dari KPK, yang meminta boleh meng-copy hasil audit. Dan pagi tadi sudah kami tindak lanjuti dan kirim ke KPK," ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto di Jakarta, Senin (16/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi memaparkan, dikirimnya hasil audit Petral ke meja KPK berawal dari niatan manajemen Pertamina yang bakal melakukan corporate and legal action usai terbitnya hasil audit forensik yang dipercayakan Pertamina ke perusahaan audit asal Australia, Kordamentha.

Dia pun menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan audit khususnya yang berkaitan dengan pihak internal yang menjadi pembocor tender pengadaan minyak mentah dan BBM.

"Di sana memang di mention orang dalam Pertamina yang lakukan komunikasi. Apakah dia pembocor atau apa yang penting melakukan komunikasi. Dan ini yang harus kami dalami, karena selama ini menurut laporan auditor, mereka masih belum kooperatif. Jadi kami ingin dalami," tegas Dwi.

Yang menarik, mantan Direktur Utama PT Semen Indonesia Tbk ini mengancam akan memberhentikan karyawan Pertamina yang diketahui secara sengaja membocorkan informasi mengenai tender.

"Kalau pembocoran rahasia ya (pelanggaran) berat. Sesuai peraturannya memang harus diberhentikan," tandas Dwi.

Sebelumnya, jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap turun tangan menangani kasus yang menjerat anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

"Saya tanya ke pimpinan memang ada banyak desakan, tapi intinya KPK siap menangani. Itu disampaikan Pak Adnan Pandu Praja," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER