Jakarta, CNN Indonesia -- Guna mempercepat pelaksanaan diversifikasi penggunaan sumber energi, pemerintah telah menerbitkan peraturan teranyar mengenai penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi jalan, berikut penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
Ini diketahui dengan dirilisnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan yang diterbikan 2 November 2015.
Mengutip diktum dalam Perpres 125/2015, penyediaan dan pendistribusian BBG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berupa Compact Natural Gas (CNG) akan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia. Di mana penetapan daerah tertentu ini dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk penyediaan dan pendistribusian BBG berbentuk CNG akan dilaksanakan oleh BUMN berdasar penugasan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Selain penugasan, Menteri ESDM juga dapat melakukan penunjukan langsung kepada badan usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG.
Ada pun badan usaha yang ditunjuk wajib memenuhi ketentuan yaitu memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG dan jaminan ketersediaan bahan bakar gas berupa CNG.
Selanjutnya, BUMN dan badan usaha tersebut diberikan alokasi gas bagi kendaraan bermotor untuk transportasijalan dari Menteri ESDM. BUMN dan badan usaha juga wajib memiliki Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri ESDM.
Dalam Perpres 125/2015, diatur pula ihwal pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang meliputi pembangunan sarana dan fasilitas distribusi dan pembangunan serta pengoperasian SPBG.
Pembangunan SPBG oleh BUMN disebuat akan menggunakan APBN. Sedangkan untuk pembangunan oleh badan usaha menggunakan anggaran badan usaha yang mendapatkan penunjukan langsung.
“Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan APBN, pembangunan SPBG dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 4.
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur dan bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya:
1. Melakukan percepatan proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG.
2. Mendorong penggunaan bagan bakar gas berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
3. Melakukan sosialisasi penggunaan bahan bakar gas berupa CNG.
4. Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran CNG.
Konverter kitTak cuma penyediaan dan pendistibusian BBG, sejatinya Perpres 125/2015 juga mengatur terkait pemberian
konverter kit gratis. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan bantuan konverter kit secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan umum berikut pemasangannya secara bertahap, sesuai dengan daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas berupa CNG.
Terkait penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri, dengan menggunakan APBN atau anggaran BUMN yang mendapatkan penugasan.
Dalam hal penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum menggunakan APBN, penyediaan dan pemasangan konverter kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum dapat dilaksanakan berdasarkan tahun jamak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan pula bahwa Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen konverter kit. Dari yang dijadwalkan, Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(dim/dim)