Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi para pekerja industri padat karya. Sebagai kompensasi, pegawai selaku wajib pajak (WP) dituntut jujur mengungkapkan kewajiban pajaknya (
voluntary disclosure) ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan, revisi tarif PPh 21 ini akan diberlakukan sebagai bagian dari insentif yang diberikan kepada industri padat karya agar tetap bisa menjalankan perannya sebagai mesin penyerap tenaga kerja. Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan pegawai industri padat karya.
"Yang penting
disclosure-nya dulu. Dulu tahun 2009 pernah dilakukan seperti ini, tapi tidak berlangsung dengan baik karena tidak ada
disclosure dari WP-nya. Kita kalau kasih potongan per orang, informasi harus jelas. Kalau informasi tak kita dapatkan ya bagaimana kita bisa dapat potongan,"jelas Bambang ketika ditemui di kantornya, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila
voluntary disclosure milik para wajib pajak ini sudah baik dilakukan, kata Bambang, pemerintah baru bisa memastikan metode seperti apa yang dilakukan beserta kapan kebijakan ini sudah bisa dilaksanakan.
"Masalah kapan implementasinya kita lihat dulu, apakah mungkin WP comply dengan pengurangan itu. Karena dibutuhkan disclosure tadi, makanya kita belum tahu metodenya seperti apa. Ditanggung pemerintah (DTP) atau tidak kita masih belum tahu," tuturnya.
Selain pengurangan PPh perseorang, sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah meminta Kementerian Keuangan untuk merelaksasi persyaratan tax allowance bagi industri padat karya, dimana menurut Peratutan Penerintah no. 18 tahun 2015, perusahaan yang berlokasi di luar pulau Jawa tidak diperkenankan mendapatkan fasilitas keringanan pajak tersebut.
Padahal selama ini industri padat karya banyak berlokasi di pulau Jawa. Selain karena untuk meningkatkan serapan tenaga kerja, hal ini juga untuk membantu investasi padat karya yang angkanya semakin menurun.
BKPM mencatat, investasi padat karya sepanjang Januari hingga September 2015 menurun sebesar 11,74 persen year on year dari angka Rp 47,08 triliun ke angka Rp 41,55 triliun yang terdiri dari empat sektor yaitu tekstil, persepatuan, makanan dan minuman, dan mebel. Di antara semua sektor tersebut, sektor yang paling parah mengalami penurunan adalah industri makanan minuman dengan angka 19,85 persen.
(ags)