Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan akhirnya membebaskan dividen yang diterima perusahaan khusus atau Special Purpose Company (SPC) pengelola Dana Investasi Real Estate (DIRE) dari kewajiban pajak penghasilan (PPh).
SPC merupakan perseroan terbatas (PT) yang minimal 99,9 persen sahamnya dimiliki secara kolektif atau berupa Kontrak investasi Kolektif (KIK), yang modalnya bersumber dari dana masyarakat pemodal atau DIRE.
Fasilitas ini merupakan implementasi dari janji pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi V yang dirilis pada 22 Oktober 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor keuangan. Beleid ini terbit dan berlaku efektif pada 10 November 2015.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendukung pendalaman pasar bagi sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat, perlu pengaturan mengenai perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti dikutip dari salinan PMK tersebut.
Bambang mengatakan, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh, SPC selaku pengushaa kena pajak wajib mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak. Dalam proposalnya, SPC harus melampirkan keterangan dari otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai status perusahaan dan pendaftaran DIRE berbentuk KIK.
Dirjen Pajak diberikan waktu paling lama 15 hari untuk merespons permohonan SPC. Apabila diluluskan, maka fasilitas pembebasan pajak atas dividen DIRE ini akan berlaku untuk jangka waktu 12 masa pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan insetif tersebut akan menghilangkan pungutan PPh Final yang selama ini dibebankan pada saat pembagian dividen.
Ia menjelaskan, dengan aturan perpajakan yang ada saat ini, maka DIRE akan dikenakan pajak ganda saat pembelian aset dan pada pembagian dividen. Sigit memperkirakan total pajak yang harus dikeluarkan dalam satu kali transaksi awal penjualan properti mencapai 30 persen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh.
"Selama ini pajaknya terlalu berat karena kita pakai (aturan) final, sehingga semua orang pindah ke Singapura, di sana nol persen," kata Sigit di kantornya, Kamis (22/10).
(ags)