Jakarta, CNN Indonesia -- Guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta mendorong pengembangan lapangan marginal, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2008 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal.
Di mana subtansi perubahan Permen 8/2008 akan menyerupai peraturan terbaru mengenai tata kelola lapangan migas non konvensional yang termatub dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
“Non konvensional kan mirip marginal. Artinya, sulit dan (butuh) biaya besar. Keekonomiannya sulit,” ujar Pembinaan Usaha Hulu Migas Djoko Siswanto, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Minggu (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, lapangan marginal merupakan suatu lapangan yang berdasarkan
terms and conditions production sharing contract belum memenuhi keekonomian untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja migas dengan status telah berproduksi.
Lantaran belum memenuhi keekonomian, tak sedikit lapangan-lapangan tersebut tak digarap oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS),
Untuk menumbuhkan minat para KKKS, pemerintah pun bakal menerapkan aturan teranyar yang subtansinya hampir 90 persen mengadopsi pada Permen ESDM Nomor 38/2015.
"Kebetulan lapangan marginal itu sudah ada Permen-nya. Kita tinggal revisi aja dengan men
-copy paste yang non konvensional yang kemarin sudah disetujui. (Permen) itu mendapatkan sambutan positif dari semua KKKS, apalagi internasional,” tambahnya.
Djoko melanjutkan, jika aturan lapangan marginal telah diterbitkan maka lapangan-lapangan yang yang selama ini terkendala keekonomiannya, dapat berproduksi. Satu diantaranya Lapangan Blok A di Aceh dan lapangan yang dikelola Santos di Natuna.
Sebelumnya, pemerintah sendiri
telah menawarkan dua skema kontrak baru dalam pengembangan sumber energi non-konvensional di Indonesia yang tidak hanya terbatas pada kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Di mana skema yang ditawarkan untuk KKKS meliputi Net PSC dan Gross split PSC Sliding Scale.“Setelah melalui diskusi bersama SKK Migas akhirnya kami sepakat untuk menambah dua format kontrak baru yakni net production sharing contract (PSC) dan gross split-sliding scale,” ujar Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis sore (22/20). (dim)