Pertamina Usul Pajak Penjualan Minyak Dalam Negeri Dihapus

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 19:15 WIB
Penghapusan pajak dinilai mampu meningkatkan pasokan minyak mentah dari KKKS sehingga Pertamina bisa mengurangi impor minyaknya dari luar.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto (kiri) menyatakan perusahaannya siap menyerap minyak yang dihasilkan KKKS di Indonesia dengan mengusulkan penghapusan pajak penjualan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mematangkan usulan penghapusan atau pengurangan pajak penjualan minyak dari transaksi antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada perusahaan penjual minyak (trading arm).

Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan bahwa selama ini KKKS lebih memilih untuk menjual minyak ke luar negeri karena tidak dikenakan pajak penjualan. Padahal menurutnya, saat ini PT Pertamina (Persero) berharap bisa membeli minyak dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor.

Ia mengatakan kalau usulan ini disampaikan oleh manajemen Pertamina sebulan yang lalu, dan kini wacana tersebut sudah masuk pembahasan SKK Migas dan Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memang sedang membicarakan hal ini dengan Kementerian ESDM. Kalau jadi, ini bisa sangat membantu Pertamina mengurangi ketergantungan impor minyak mereka. Tapi ya begitu, kalau dilakukan bisa melanggar peraturan," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/11).

Zikrullah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan yang dimaksud, namun ia mengatakan kalau selama ini penjualan minyak dari KKKS ke trading arm untuk kebutuhan domestik selalu dikenakan pajak penjualan sebesar 3 persen.

Ia juga menghitung kalau produksi minyak dari KKKS yang bisa disalurkan ke Pertamina baru sebanyak 200 ribu barel per hari (bph), di mana sebanyak 50 hingga 60 persen merupakan produksi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

"Kami juga telah mengumpulkan KKKS untuk membicarakan hal ini dan sebagian besar memang setuju untuk menyalurkan ke Pertamina. Tapi tetap, mereka menunggu kepastian mengenai pajak penjualan itu agar mau menjualnya ke dalam negeri," tuturnya.

Terganjal Kontrak

Ia juga mengatakan kepada para KKKS untuk tidak khawatir terhadap penerimaannya karena harga penjualan akan mengikuti harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP). Namun sayangnya, sebanyak 60 persen KKKS sudah memiliki kontrak penjualan minyak jangka panjang dengan pembelinya di luar negeri.

"Para KKKS ini, khususnya CPI, sudah terikat kontrak crude sale agreement sehingga minat untuk menyalurkan ke Pertamina bisa terganjal," tegasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto juga berharap banyak dari adanya pasokan minyak dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor. Sebagai informasi, impor minyak Pertamina pada 2014 tercatat 330 ribu bph sedangkan pasokan minyak mentah dalam negeri tercatat 520 ribu bph.

"Kami harapkan bisa memanfaatkan minyak dalam negeri, tapi tetap masalah pajak ini harus diselesaikan. Memang harus dioptimalkan agar bisa mengurangi impor," tegasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER