Aturan Revaluasi Aset Baru Hasilkan Pajak Rp 300 Miliar

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 20:07 WIB
Lima perusahaan yang melakukan revaluasi aset dalam enam pekan terakhir menyetor pajak Rp 300 miliar. Sementara pemerintah memasang target Rp 10 triliun.
Gedung Di
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam enam pekan terakhir mengantongi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 300 miliar dari hasil revaluasi aset lima perusahaan.

Dengan memanfaatkan keringanan tarif PPh menjadi 3 persen, nilai aset kelima perusahaan tersebut per 20 November 2015 naik menjadi Rp 10 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mekar Satria Utama menjelaskan kelima perusahaan yang memanfaatkan insentif keringanan tarif PPh revaluasi aset terdiri dari dua perusahaan otomotif, satu bank BUMN, dan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak yang disetor sekitar Rp 300 miliar kurang, dengan tarif PPh 3 persen berarti nilai revaluasi asetnya sekitar Rp 10 triliun," jelasnya melalui pesan singkat, Selasa (24/11).

Menurutnya, kelima perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak (WP) badan yang berdomisili di beberapa wilayah cakupan pelayanan DJP.

Kendati sudah mendekati akhir November, Satria masih optimistis target penerimaan pajak dari hasil revaluasi aset sebesar Rp 10 triliun pada tahun ini akan tercapai. Dia berharap masih akan ada perusahaan-perusahaan yang menyumbang pemasukan sebesar Rp 9,7 triliun pada Desember guna menggenapi target tahun ini.

"Kami masih yakin akan meningkat karena butuh persiapan juga untuk pengajuan itu (revaluasi aset)," tuturnya.

Sebelumnya, pada 15 Oktober 2015, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan. pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.

Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.

Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER