Dengan memanfaatkan keringanan tarif PPh menjadi 3 persen, nilai aset kelima perusahaan tersebut per 20 November 2015 naik menjadi Rp 10 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mekar Satria Utama menjelaskan kelima perusahaan yang memanfaatkan insentif keringanan tarif PPh revaluasi aset terdiri dari dua perusahaan otomotif, satu bank BUMN, dan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelima perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak (WP) badan yang berdomisili di beberapa wilayah cakupan pelayanan DJP.
"Kami masih yakin akan meningkat karena butuh persiapan juga untuk pengajuan itu (revaluasi aset)," tuturnya.
Dalam aturan tersebut, tarif PPh atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. Tarif PPh 3 persen dikenakan untuk permohonan yang diajukan pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
Tarif PPh final akan dikenakan lebih tinggi menjadi 6 persen jika permohonan diajukan dalam rentang waktu 1 Juli hingga 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017. (gen)