Menteri Susi Hanya Izinkan Reklamasi untuk Kepentingan Publik

Irene Inriana | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 22:15 WIB
Reklamasi pantai menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hanya diperbolehkan untuk proyek infrastruktur milik pemerintah.
Reklamasi pantai menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hanya diperbolehkan untuk proyek infrastruktur milik pemerintah. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertegas dirinya hanya mengizinkan reklamasi pantai dengan syarat untuk memenuhi kepentingan publik. Susi tidak menyetujui pembangunan reklamasi pantai untuk kegiatan komersial, seperti pusat perbelanjaan, hotel maupun apartemen.

“Reklamasi hanya untuk bandara, pelabuhan, gas dan listrik,” kata Susi saat menggelar pertemuan dengan penggiat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di kantornya, Jakarta, (27/11).

Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation sangat menyayangkan pernyataannya mengenai ruang publik yang kerap disalahartikan oleh pelaku bisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kepentingan publik bagi saya, sering disalahartikan dengan pihak-pihak yang memiliki tujuan lain. Hotel juga dibilang kepentingan publik, apartemen juga dibilang kepentingan publik. Padahal, yang saya maksud adalah seperti pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik,” terangnya.

Selain kepentingan publik, Susi menilai, harus adanya kompensasi bagi wilayah yang tergerus. Wilayah tersebut harus digantikan dengan persiapan daerah genangan, seperti sebuah bendungan.

Selain menyiapkan wilayah tergenang, Susi juga mewajibkan pemerintah maupun kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di atas lahan reklamasi untuk memberikan kompensasi yang menguntungkan bagi masyarakat yang tergusur akibat adanya reklamasi.

“Wilayah air yang terambil harus digantikan dengan persiapan daerah genangan. Kedua, masyarakat yang tergusur harus ada kompensasi berupa tempat baru”, ujarnya.

Peraturan ini, berlaku di seluruh wilayah yang menjadi tempat tujuan untuk dilakukannya reklamasi. Salah satunya adalah reklamasi Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali yang menuai protes berbagai pihak. Warga Bali menentang keras karena Teluk Benoa memiliki luas 3.300 hektare merupakan wilayah konservasi hutan mangrove. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER