Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengejar target penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) tentang Aktivitas Perdagangan Secara Elektronik (e-Commerce) pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur kegiatan e-
Commerce dalam pasal 65 dan pasal 66. Sesuai pasal 66 UU tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi e-Commerce diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
“Mestinya kalau ini dikaitkan dengan UU Perdagangan, (Permendag e-
Commerce) paling terakhir terbit akhir tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo di kantornya, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (RPP) e-
Commerce sendiri telah disusun sejak tahun lalu. Bahkan RPP tersebut telah melalui uji publik pada Juni 2015 silam. Saat ini, lanjut Widodo, rancangan aturan tersebut masih dibahas oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag.
Pembahasan itu, menurut Widodo, memakan waktu lama karena harus ada harmonisasi dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktorat Jenderal SPK juga dilibatkan dalam penyusunan RPP e-
Commerce. Terutama untuk hal yang terkait perlindungan konsumen seperti yang terkait dengan aturan Standar Nasional Indonesia ( SNI) dan pencatuman label dalam Bahasa Indonesia.
“Kami akan memberikan masukan bahwa barang-barang yang diberlakukan SNI Wajib, label, diberlakukan apapun harus ada pasal di situ (Permendag e-
Commerce), harus masuk di situ jangan sampai terlepas,” ujarnya.
Disebutkan Widodo, selama ini konsumen produk e-
Commerce dilindungi oleh negara berdasarkan pasal 16 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam pasal tersebut dicantumkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan. Selait itu, pelaku usaha juga dilarang untuk tidak menepati janji atas suatu pelayanan atau wanprestasi.
(gen)