Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginisiasi pembangunan posko standarisasi produk dan perlindungan konsumen, dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah dan asosiasi pedagang.
Posko tersebut akan ditempatkan di sejumlah sentra perbelanjaan, salah satunya di pusat elektronik Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok, Jakarta.
Direktur Jenderal SPK Widodo mengungkapkan, keberadaan posko tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pedagang terhadap regulasi pemerintah atas produk yang diperkenanan beredar, seperti kewajiban Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), pencantuman label berbahasa Indonesia, dan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari asosiasi akan membuat posko di sini, nanti yang bertugas nanti akan diatur. Yang akan dilibatkan dari (Direktorat Jenderal) Bea dan Cukai, Bareskrim (Mabes Polri), Polda (Metro Jaya), dari kementerian perdagangan, dan dari asosiasi (pedagang) sendiri akan duduk di sini,” tutur Widodo di Jakarta, Jumat (6/11).
Widodo menilai pembangunan posko perlu dilakukan mengingat banyak pedagang, khususnya di LTC Glodok, yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah atas ketentuan yang berlaku. Sementara itu, lanjutnya, akses untuk melapor dan bertanya guna menjawab kebingungan masih kurang. Akibatnya, kata Widodo, dalam praktik penjualan di lapangan masih ada pedagang yang menjual produk yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko tersebut, lanjut Widodo, akan menjadi tempat pedagang mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan terkait implementasi aturan standar produk. Dia berharap setelah posko berdiri jumlah barang yang beredar ilegal akan berkurang.
Beberapa ketentuan yang dimaksud diantaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 72/M-Dag/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadao Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, dan Permendag Nomor 73/M-Dag/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencatuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.
Widodo mengatakan Kemendag akan terus berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyelesaikan permasalahan implementasi peraturan di lapangan. Oleh karenanya, selain melalui posko tersebut pedagang bisa langsung menghubungi asosiasi terkait jika menemui permasalahan.
“Jadi tidak hanya masalah yang terkait dengan Kementerian Perdagangan tetapi masalah-masalah yag terkait dengan kementerian teknis itu silakan (disampaikan) itu nanti kita akan fasilitasi untuk ketemu dengan kementerian teknis,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan mengawasi pedagang dengan cara represif seperti
sweeping produk yang tidak sesuai ketentuan. Namun demikian, jika ada pedagang yang terbukti memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan penegakan hukum tetap akan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“Tidak ada instruksi untuk melakukan
sweeping baik dari Kementerian Perdagangan, Dinas Perdagangan, maupun dari Bareskrim dan Polda tidak ada perintah sweeping tapi penegakan hukum itu tetap,” ujarnya.
(ags)