Jakarta, CNN Indonesia -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai mantan Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito sebagai contoh teladan pejabat publik yang tak sungkan untuk menanggalkan jabatan.
"Kami mengapresiasi keputusan Bapak Sigit Pramudito untuk mengundurkan diri dari jabatan dirjen pajak sebagai sebuah praktik keutamaan di tengah kegersangan teladan pejabat publik yang bersedia mundur," ujar Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo melalui pesan singkat, Rabu (2/12).
Yustinus menilai, Sigit telah melakukan upaya-upaya terbaik untuk menggenjot penerimaan negara dalam 10 bulan kepemimpinannnya di Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengunduran diri Bapak Sigit seharusnya diletakkan dalam konteks kemendesakan melakukan reformasi perpajakan yang menyeluruh dan mendasar sehingga perbaikan menuju sistem perpajakan yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan akan terjamin," tuturnya.
Momentum ini, menurutnya, harus dimanfaatkan dengan baik guna menghindari kemungkinan korban-korban yang tidak perlu di masa mendatang.
"Reformasi kelembagaan, regulasi, administrasi, dan budaya perpajakan harus dikelola dalam satu tarikan nafas dan dipimpin langsung oleh presiden," ujarnya.
Lihat juga: Misi Berat Dirjen Pajak Baru
Sigit Priadi Pramudito resmi menanggalkan jabatan Dirjen Pajak kemarin, Selasa (1/12) setelah permohonannya untuk mundur dikabulkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro. Selang berapa jam setelah menerima surat pengunduran diri Sigit, Menkeu langsung menunjuk penggantinya Ken Dwijugiasteadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Pajak Jawa Timur I.
Dalam pesan perpisahan yang dikirimnya ke seluruh pegawai DJP, Sigit mengutarakan alasannya mundur dari jabatan. Target tinggi penerimaan pajak yang tak tercapai hingga bulan kesebelas tahun ini menjadi pertimbangan Sigit untuk mengibarkan bendera putih sebelum tutup tahun.
"Teman-teman sekalian yang saya cintai, saya telah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Dirjen Pajak. Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolelir (di atas 85 persen)," jelas Sigit dalam pesannya.
Berdasarkan perkiraan Sigit, target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp1.294 triliun tidak akan tercapai. "Perhitungan saya hanya akan mencapai 80-82 persen di akhir tahun 2015," tuturnya.
(ags/gen)