Sebelum Sigit, jabatan Dirjen Pajak paling singkat adalah satu tahun yakni ketika dijabat oleh Machfud Sidik (2000-2001) dan Abdullah Ansari Ritonga (1999-2000).
Ken Dwijugiasteadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Pajak Jawa Timur I, merupakan kolega sekaligus rival terberat Sigit dalam lelang jabatan Dirjen Pajak pada medio Januari lalu. Kandidat kuat Dirjen Pajak lainnya saat itu adalah Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Catur Rini Widosari dan Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penerbitan Sumber Daya Manusia, Ranu Handanu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hitung-hitungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), reinventing policy hingga Oktober 2015 baru berkontribusi sekitar Rp 75 triliun atau hanya sekitar 5,8 persen dari total target penerimaan pajak tahun ini. Awalnya, Sigit menilai pencapaian itu wajar mengingat kebijakan ini baru efektif diberlakukan pada pertengahan tahun. Pada November dan Desember 2015, Sigit optimistis kebijakan reinventing policy bakal menyumbang penerimaan lebih besar lagi, yakni bertambah sekitar Rp 120 triliun. Meski kemudian disadari sumbangan itu tak cukup banyak untuk memenuhi ekspektasi penerimaan yang dibebankan kepadanya.
“Menurut saya (reinventing policy) berhasil. Target (penerimaan pajak)-nya saja yang sangat tinggi dan kita mulainya kan di tengah tahun strateginya,” ujar Sigit di kantornya, Kamis (5/11).
Tak hilang akal, Otoritas Pajak pun membidik masyarakat kelas menengah ke atas dengan memungut pajak penghasilan (PPH) atas kepemilikan barang sangat mewah berupa properti, mobil, dan motor dengan spesifikasi dan harga tertentu. Lagi-lagi kebijakan itu menimbulkan kontroversi. Utamanya penolakan datang dari pemilik dan pengembang properti mewah. Sigit pun tak bisa berbuat apa-apa setelah Menteri Keuangan merevisi aturan untuk mengubah ambang batas pengenaan PPh 20 persen, dari yang sebelumnya mengacu pada luas lahan menjadi harga jual.
Anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ecky Awal Muharram sempat menolak keras rencana kebijakan tax amnesty menyusul gugurnya inisiatif DPR memperjuangkan pengampunan pidana umum (special amnesty). Tawar-tawaran upeti pun sempat terjadi, dari 10 persen usulan pemerintah dinegosiasi oleh DPR menjadi 2 persen.
Sumber CNN Indonesia mengatakan, salah satu yang menyebabkan Sigit menanggalkan jabatan Dirjen Pajak adalah menguatnya tekanan DPR. Sikap Sigit yang terlalu naif dan kurang bisa menjaga komunikasi politik disinyalir menjadi dasar kekecewaan politisi Senayan.
Terlepas dari semua itu, yang pasti realisasi penerimaan pajak hingga 27 November 2015 baru sebesar Rp 806 triliun atau 64,75 persen dari target yang diamanatkan Rp 1.294 triliun. Dengan sisa waktu hanya sekitar sebulan, Sigit pun akhirnya mengibarkan bendera putih untuk bisa mencapai target tersebut. Sekalipun dipaksakan, DJP diyakininya hanya akan mampu merealisasikan penerimaan pajak sekitar 80-82 persen pada akhir tahun 2015.
"Semoga Dirjen Pajak yang akan datang akan membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan," ucap Sigit kepada karyawannya. (ags/gen)