Hingga September, Newmont Setor Royalti US$ 63,62 Juta

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2015 19:40 WIB
Setoran tersebut meningkat hampir 250 persen jika dibandingkan dengan jumlah royalti yang disetorkan pada periode yang sama tahun lalu di angka US$ 17,96 juta.
Area pertambangan terbuka PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/12). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS), PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mencatat telah menyetorkan royalti sebanyak US$ 63,62 juta kepada Pemerintah Indonesia, sepanjang sembilan bulan pertama 2015.

Jika dibandingkan dengan jumlah royalti yang disetorkan pada periode yang sama tahun lalu di angka US$ 17,96 juta, setoran royalti kali ini diketahui meningkat hampir 250 persen.

Di mana peningkatan setoran royalti sendiri tak lepas dari meningkatnya jumlah produksi Newmont sampai dengan akhir September kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka produksi konsentrat emas perseroan sampai dengan kuartal III kemarin telah mencapai 504 ribu ons. Sedangkan (angka produksi) konsentrat tembaga di angka 381 juta pound," ujar Kepala Departemen Komunikasi NNT, Ruby Purnomo di kantornya di Sumbawa, Kamis (3/12).

Selain melaksanakan penyetoran royalti, Ruby bilang pihaknya juga mengklaim telah menjalankan kewajiban reklamasi sebgai bentuk upaya restorasi dari kegiatan pertambangannya di Wilayah Kerja Batu Hijau.

Dari catatan Newmont, sampai dengan Desember ini pihaknya telah melakukan reklamasi melalui penanaman kembali kawasan pertambangan dengan lahan seluas 33,5 hektar.

Ada pun dana yang digelontorkan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi hingga awal Desember ini telah mencapai US$ 10 juta.

"Untuk reklamasi kami telah menyerahkan rencana tahunan dan rencana lima tahunan dengan jaminan reklamasi berupa bank guarantee tahunan kepada pemerintah.Kalau tak ada halangan, kami akan melaporkan kegiatan reklamasi tahun ini pada Januari mendatang," tutur Ruby.

Seperti diketahui, reklamasi tambang dan pascatambang merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap wilayah kerja pertambangan yang mereka kelola.

Sejatinya kewajiban reklamasi termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang pengawasannya dimonitor langsung oleh Direkorat Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH).

"Kalau ditotal sedari awal berproduksi, lahan di Batu Hijau yang sudah direklamasi mencapai 800-an hektar sampai saat ini," tandas Ruby.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER