"September, waktu itu ada rapat kerja dengan DPR. Mungkin waktu itu DPR menyangsikan kemampuannya," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com di rumah dinasnya, Minggu (6/12).
Tepat 1 Desember 2015, lanjut Menkeu, Sigit melayangkan surat resmi pengunduran dirinya sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keputusan itu diambil Sigit setelah mempertimbangkan kecil sekali kemungkinan target penerimaan pajak tercapai sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit Priadi Pramudito merupakan Dirjen Pajak tersingkat sepanjang sejarah Indonesia yakni hanya 10 bulan. Ia dilantik pada Februari 2015 menggantikan Fuad Rahmany dan menyerahkan kursi panas Dirjen kepada Ken Dwijugiasteadi pada 1 Desember 2015.
Dalam surat perpisahannya, Sigit menjelaskan alasan pengunduran dirinya sebagai Dirjen Pajak semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalannya mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolelir, yakni di atas 85 persen.
Berdasarkan perkiraan Sigit, target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.294 triliun hanya akan tercapai sekitar 80-82 persen hingga akhir 2015. (gen)