Menko Darmin Wacanakan Formula Tetap Kenaikan Tarif Listrik

CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 15:12 WIB
Investor selama ini dinilai ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di proyek pembangkit listrik karena tidak ada formula perhitungan profitabilitas yang pasti.
Menko Perekonomian Darmin Nasution bergegas kembali menuju ruang rapat kabinet usai memberikan keterangan pers perihal peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke-7 di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12). (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan formulasi kenaikan tarif listrik yang pasti setiap tahunnya. Menurutnya, hal ini bisa menjadi insentif menarik bagi investor pembangkit listrik untuk menanamkan modalnya.

Menurutnya, selama ini belum ada ketentuan pasti terkait variabel-variabel yang dimasukkan ke dalam formulasi kenaikan tarif listrik per periodenya. Hal ini, lanjutnya, membuat investor ragu-ragu untuk menanamkan modal karena tidak ada hitungan pasti tentang profitabilitasnya.

"Akan sangat bagus kalau kenaikan tarif listrik ini dilakukan formulasinya. Boleh saja tiap tahun naik, tapi yang penting seberapa besar kenaikannya. Jadi investor bisa berhitung seberapa besar penerimaannya kalau mereka mau berinvestasi," jelas Darmin di Jakarta, Senin (5/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menilai hal ini penting mengingat peran swasta sangat dominan di dalam mega proyek 35 ribu Megawatt (MW) yang masih akan berlangsung selama empat tahun ke depan. Ia juga mengatakan kalau formulasi tarif listrik ini bisa memudahkan pelaksanaan tender listrik PLN demi memperlihatkan kelayakannya (feasibilty).

"Saya sempat tanya kepada Direktur Utama PLN terkait kriteria pemenang tender proyek-proyek listrik. Ia bilang hanya dua, yaitu tarif dan juga kelayakan sistem. Kalau kelayakan sistem kan baru bisa dicoba setelah proyek rampung, tapi kalau penilaian dari sisi tarif kita bisa lihat kedepannya pakai formulasi," ujar Darmin.

Kendati demikian, ia mengatakan usulan formulasi tetap kenaikan tarif dasar listrik masih bersifat wacana atau belum final. Pemerintah, jelasnya, masih belum akan merumuskan formulasi tersebut dalam jangka waktu dekat.

"Saya hanya bilang kita belum punya sistem itu. Alangkah baiknya kalau kita punya sistem tarif listrik yang kenaikannya terjamin seperti apa yang kita lakukan untuk Upah Mininum Regional (UMR)," ujar Darmin.

Sebelumnya, pemerintah memberikan porsi yang lebih besar bagi swasta dibandingkan PT LN (Persero) dalam proyek pembangkit 35 ribu MW. PT PLN hany diberikan jatah sebesar 5 ribu MW,  sedangkan swasta mengambil porsi 30 ribu MW atau 85,71 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghitung kebutuhan investasi total pada proyek pembangkit 35 ribu MW mencapai US$ 72,94 miliar. Modal tersebut rencananya teralokasi untuk pendanaan pembangunan 291 pembangkit, 732 set transmisi, dan 1.375 unit gardu induk. Selama periode 2016 hingga 2019, pemerintah menargetkan pengoperasian listrik berkapasitas 39,15 ribu megawatt.

Saat ini, kapasitas listrik terpasang Indonesia sebesar 53,53 ribu MW, dengan konsumsi listrik per kapita sebesar 865 kwh per orang. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sebanyak 8,9 juta rumah tangga, 2.519 desa dan 136 kecamatan di seluruh Indonesia belum memiliki akses listrik.

Selain program 35 ribu MW, pemerintah juga masih meneruskan proyek berjalan (on going project) sebesar 7.400 MW yang terdiri dari 2.526 MW sisa Fast Track Program (FTP) I, 1.535 MW dari sisa proyek FTP II, dan 3.420 MW dari sisa proyek di luar FTP. Untuk itu, beban pengerjaan listrik yang harus direalisasikan pemerintah pada 2019 meningkat menjadi 42.900 MW.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER