Bagi Hasil Blok Mahakam Disepakati, Kontrak Diteken Bulan Ini

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 08:06 WIB
Manajemen Pertamina menyatakan production sharing contract atau kontrak bagi hasil Blok Mahakam di Kalimantan Timur siap diteken akhir bulan ini.
Kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani tahun 1967, kemudian diperpanjang pada 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai tahun 2017 dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation sebagai operator. (Dok. SKK Migas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero) telah menyepakati besaran bagi hasil (split) dua blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan habis kontraknya pada 2017 yaitu Blok Mahakam dan Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menjelaskan selain besaran bagi hasil, manajemen juga telah menyanggupi bonus tandatangan untuk Blok Mahakam setelah bernegosiasi dengan pemerintah.

Meski demikian, Wianda belum bersedia menyebutkan porsi bagi hasil Pertamina dan pemerintah pada dua blok tersebut dan juga besaran bonus tandatangan yang akan diberikan untuk pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tunggu saja penandatanganan production sharing contract (PSC) dulu. Kami berharap akhir Desember ini PSC untuk Blok Mahakam sudah ditandatangani,” jelas Wianda, kemarin.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam saat ditemui di acara Anugerah Jurnalistik Pertamina tadi malam, mengakui bahwa Pertamina dan pemerintah telah menyepakati dua hal tersebut yang menjadi bagian penting dalam rencana perusahaan mengembangkan blok Mahakam.

“Walaupun PSC tersebut baru akan berlaku setelah akhir 2017, dengan dapat dilakukan penandatanganan PSC tahun ini maka satu milstone dapat dicapai. Dengan demikian, kami dapat fokus mempersiapkan diri dalam proses alih kelola Blok Mahakam,” ujarnya.

Syamsu menuturkan negosiasi bagi hasil blok Mahakam di Kalimantan Timur berjalan alot. Terdapat beberapa opsi dalam pembagian porsi bagi hasil produksi blok tersebut. Ia menyebut penetapan porsi bagi hasil disepakati berdasarkan kondisi lapangan.

Di lapangan yang telah berproduksi, negara akan mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar. Sebaliknya, porsi bagi hasil untuk negara akan semakin rendah di lapangan eksplorasi. Di samping itu, Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM juga mengusulkan konsep baru cost over revenue.

Berdasarkan Aset

Selain itu, bonus tanda tangan juga dihitung berdasarkan nilai aset Blok Mahakam. Setelah nilai aset blok di Kalimantan Timur tersebut ditentukan, pemerintah baru akan menetapkan besaran bonus tanda tangan. Pemerintah meminta Pertamina membayar sejumlah persentasi dari nilai aset tersebut, misalnya 0,5 persen hingga 1 persen.

Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas sebelumnya menyatakan rentang besaran bonus tandatangan yang diminta pemerintah sekitar US$ 25 juta hingga US$ 55 juta. Namun, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyatakan Pertamina belum pernah membayar bonus tanda tangan lebih dari US$ 25 juta.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina dengan hak 100 persen. Namun Pertamina diminta melakukan share down kepada pihak lain yang dapat memberi manfaat paling banyak 30 persen.

Sampai saat ini, Pertamina belum memutuskan apakah Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akan kembali dilibatkan dalam mengelola Mahakam, atau bisa dikerjakan oleh Pertamina saja.

Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997. Kontrak kemudian diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER