Nusa Dua, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengampunan Pajak (
tax amnesty) dapat diluluskan parlemen pada tahun ini sehingga bisa diimplementasikan awal 2016. Selain bertujuan untuk memperbaiki basis perpajakan, kebijakan amnesti ini juga didorong untuk merepatriasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang terparkir di luar negeri.
"Repatriasi ini akan muncul dalam UU
Tax Amnesty. Itu akan masuk, akan ada pasal mengenai repatriasi yang sifatnya opsional," jelasnya di sela Forum Fiskal Internasional di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12).
Khusus untuk wajib pajak pemohon
tax amnesty yang melakukan repatriasi aset, kata Bambang, akan mendapatkan insentif berupa keringanan tarif uang tebusan. "Kalau tidak repatriasi, boleh, tapi (tarif uang tebusan) lebih tinggi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai potensi repatriasi aset, Menkeu mengatakan nilainya masih simpang siur. Mengutip sebuah survei, Bambang mengatakan kemungkinan jumlah kekayaan penduduk Indonesia yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) minimal Rp 1.400 triliun.
"Dari salah satu negara di luar Indonesia, ada indikasi kepemilikan (aset) orang Indonesia di negara tersebut minimal Rp 2.700 triliun. Dari jumlah itu saja sudah Rp 4 ribuan triliun. Saya yakin jumlahnya lebih dari itu," kata Bambang.
Namun, Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia belum bisa memastikan berapa jumlah persis kekayaan penduduk Indonesia yang belum terdata di DJP.
"Jumlah persisnya tentu susah kami tentukan karena tidak mudah mendapatkan info itu dari negara lain," tuturnya.
(gen)