Dirjen Pajak Baru Hitung Ulang Potensi Penerimaan Tax Amnesty

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 14:35 WIB
Dirjen Pajak sebelumnya Sigit Priadi Pramudito optimistis bisa meraup penerimaan minimal Rp 60 triliun dari kebijakan tax amnesty.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi masih perlu waktu untuk menghitung ulang potensi kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) pada tahun depan.

Menurutnya ada empat fokus yang menjadi perhatiannya, yakni subjek dan objek tax amnesty serta tarif dan tata cara pembayaran uang tebusan.

"Saya tidak bisa ngomong potensinya sekian," ujar Ken kepada CNNIndonesia di kantornya, Jumat (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, subjek dari pada tax amnesty nantinya adalah wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan usaha yang memenuhi syarat untuk membayar pajak. Sementara yang menjadi objek pajaknya antara lain meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Kemudian tarif, itu berbeda-beda. Jadi tidak bisa dipukul rata sekian persen, hasilnya sekian. Kemudian tata cara pembayaran, ini penting. Ada yang dipotong, ada yang dipungut, ada yang dibayar sendiri," tuturnya.  

Ken mengungkapkan, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak ke parlemen dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pekan ini, rencananya pemerintah dan DPR akan mengawali pembahasan kebijakan amnesti pajak itu.

"Kalau undang-undangnya selesai tahun ini, mudah-mudahan, kalau disetujui ya selesai (tahun ini)," tuturnya.

Namun, Ken mengatakan kebijakan itu belum tentu bisa langsung dilaksanakan pada tahun ini sekalipun DPR dan pemerintah bisa menuntaskan pembahasan RUU tersebut bulan ini. Pasalnya, dibutuhkan waktu untuk sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, serta menyiapkan perangkatnya.  

"Jadi tidak mungkin ‘ini selesai ya, sudah pakai saja’, tidak bisa begitu," katanya.

Sigit Priadi Primadito, Dirjen Pajak sebelumnya, menggunakan hasil riset McKinsey untuk mengkalkulasi potensi penerimaan negara dari kebijakan tax amnesty. Menurutnya, pengampunan pidana pajak ini mampu menarik pulang (repatriasi) aset yang dilarikan pengemplang pajak ke luar negeri sekitar Rp 2 ribu triliun. Dengan asumsi tarif 3 persen untuk uang tebusan, ia meyakini kebijakan ini bakal menyumbang penerimaan pajak minimal Rp 60 triliun.

Sigit menjelaskan target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 adalah Rp 1.350 triliun. Agar target itu tercapai, maka diperlukan langkah terobosan antara lain berupa kebijakan pengampunan pajak. Namun, ia mengatakan instrumen tax amnesty diajukan semata-mata bukan hanya untuk mengejar penerimaan pajak, tetapi memulangkan harta warga Indonesia yang disembunyikan di luar negeri.

"Tujuan kita cuma satu yaitu merepatriasi dana-dana yang ada diluar negeri. Tujuannya bukan pajaknya, tapi uangnya. Karena dengan begitu uangnya masuk ke Indonesia maka akan membantu pertumbuhan ekonomi dalam negeri," jelasnya sebelum mengundurkan diri. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER