Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak (WP) nakal untuk memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan memiliki payung hukum dalam waktu dekat.
Ia menyebut peluang tersebut sebaiknya dimanfaatkan, sebelum pemerintah mulai menerapkan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau
Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara yang disetujui berlaku mulai 2017 mendatang.
“Amnesti itu supaya orang mendeclare kekayaannya sekarang. Karena kalau AEoI sudah berlaku, maka bisa kena sanksi dan dia sendiri yang akan rugi. Maka kami beri kesempatan kepada WP untuk declare dan bayar uang tebusnya,” kata Bambang kepada CNNIndonesia.com di kediaman dinasnya, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan membayar uang tebus sebesar 2-6 persen dari selisih nilai harta bersih, Bambang menjamin fiskus tidak akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan WP. Kalaupun pemeriksaan dan penyidikan sedang dilakukan, pemerintah akan menginstruksikan untuk dihentikan.
Sementara kalau fasilitas pengampunan pajak tidak dimanfaatkan, Bambang menyebut kerugian yang dialami oleh WP adalah fiskus jadi bisa mengetahui harta sesungguhnya dari masing-masing WP. Sebab AEoI merupakan kesepakatan bersama pemerintah negara-negara di Asean untuk saling membuka data perbankannya yang selama ini dirahasiakan.
“Kalau dia bayar, pada 2017 nanti mereka sudah aman. Untuk bisa membuka itu, nantinya Undang-Undang Perbankan akan direvisi,” kata Bambang.
(gen)